Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Ungkap Alasan Program Mudik Gratis: untuk Kurangi Pemudik Motor di Libur Nataru

Kemenhub menyebut alasan diadakannya program mudik gratis pada periode liburan Nataru yaitu untuk mengurangi jumlah pengguna motor.

9 Desember 2023 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menurunkan sepeda motor peserta mudik gratis dari kapal KM Dobonsolo di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Ahmad Yani mengungkap alasan diadakannya program mudik gratis pada periode liburan Natal dan tahun baru atau Nataru. Menurutnya, program ini diadakan untuk mengurangi jumlah pengguna motor yang melakukan perjalanan di periode Nataru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tujuannya untuk mengurangi masyarakat yang pulang kampung menggunakan motor. Penggunaan sepeda motor sangat membahayakan untuk jarak jauh,” ucap Ahmad Yani dalam acara Wujudkan Libur Nataru yang Selamat melalui Inovasi dalam Pengelolaan Transportasi Darat yang disiarkan secara virtual di YouTube Ditjen Perhubungan Darat pada Jumat, 8 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenhub tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin mudik menggunakan motor. Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat mengutamakan keselamatan. "Jangan lebih dari dua orang untuk naik motor perjalanan jarak jauh, periksa ban, cek remnya, gunakan atribut keselamatan atau jaket yang terlihat pengendara lain terutama di malam hari," katanya. 

Mengenai program mudik gratis, kata Ahmad Yani, pihaknya menyediakan 90 unit bus dan 4 unit truk yang dapat mengangkut 120 motor masyarakat. 

Ia menambahkan terdapat beberapa rute yang disiapkan Kemenhub dalam program ini. Beberapa rute yang dimaksud seperti Jakarta-Solo, Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Wonosobo, Jakarta-Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Malang dan sebagainya. 

Tak hanya itu, Ahmad Yani mengatakan pihaknya juga memfasilitasi disabilitas untuk melakukan mudik. "Termasuk teman kita yang disabilitas ada satu bus. Ini biasanya menyusuri, bisa ke Semarang, misalnya Tegal lewat utara atau dari utara nanti ke selatan tergantung teman-teman disabilitas. Biasanya Jawa Tengah yang paling banyak,” ujarnya. 

Pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mitra Darat pada 5-20 Desember 2023. Adapun cara mendaftarkan diri mengikuti mudik gratis sebagai berikut:

  1. Pengguna mengunduh aplikasi Mitra Darat melalui App Store atau Play Store
  2. Setelah itu, pengguna wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah ketika mendaftar, seperti kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Pengguna hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik
  4. Jika akan mengikuti mudik-balik pulang pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan ketika mendaftar arus mudik. Namun, dengan catatan, asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih.

Setelah melakukan pendaftaran online, para calon pemudik harus memverifikasi data secara offline di kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M untuk wilayah Jakarta serta Terminal Pondok Cabe untuk Tangerang Selatan. Sementara itu, wilayah Bodetabek dapat melakukan verifikasi di Terminal Depok, Terminal Margonda, dan Kantor Dishub Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe, dan Terminal Kayu puring.

Pengguna atau calon pemudik diberikan waktu satu minggu setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan validasi ulang di tempat yang telah ditentukan dan penukaran tiket. Jika lewat satu minggu, calon peserta mudik gratis tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur dan kuota yang kosong akan otomatis bertambah. Peserta pun tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem.

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus