Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

4 April 2024 | 16.12 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024. Total THR yang sudah disalurkan untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp 36,93 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan jumlah THR untuk ASN Pusat, TNI, dan POLRI mencapai Rp. 15,49 triliun. Tunjuangan tersebut diberikan kepada 2.081.814 pegawai atau personil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.205 atau 99,96 persen dari 13.210 satuan kerja," ujar Deni dalam keterangannya pada Kamis, 4 April 2024. Jumlah kementerian dan lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 84 atau sudah 100 persen,

Sedangkan pembayaran THR untuk pensiunan sudah 99,76 persen. Tunjangan yang sudah disalurkan sebesar Rp 11,33 triliun. Dana ini diberikan kepada 3.546.555 pensiunan dari total 3.554.139 pensiunan.

Untuk THR ASN daerah, Deni mengatakan tunjangan yang yang sudah diberikan sebesar Rp 10,11 triliun. Tunjangan ini disalurkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemberian THR untuk ASN merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Aturan ini dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024. Pembayaran THR juga dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus