Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenpan RB Jelaskan Proses Pengalihan Tenaga Honorer ke Tenaga Outsourcing

Kemenpan RB menyatakan tenaga outsourcing bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

26 Januari 2022 | 16.22 WIB

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. (dok KemenpanRB)
Perbesar
Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. (dok KemenpanRB)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Tempo, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, bagi yang tidak melanjutkan, diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing.

Averrouce menyampaikan bahwa saat ini, langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah.

“Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” kata Averrouce.

Secara kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Selanjutnya, sejalan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dalam Pasal 96 juga tegas menyebutkan bahwa PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, diharapkan instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” katanya.

Menurutnya, dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan.

“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada, sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” katanya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus