Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, PT HM Sampoerna Tbk telah menyampaikan laporan terkait Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) termasuk penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 kepada Kemenperin pada 1 Mei 2020.
"Pada laporannya telah disampaikan update penerapan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020," kata Abdul kepada Tempo, Ahad 3 Mei 2020.
Adapun Sampoerna mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan industri (IOMKI) pada 9 April 2020 melalui laman SIINas. Selanjutnya, kata Abdul, dalam masa kedaruratan produsen rokok tersebut mendapatkan izin itu di hari yang sama.
Pertimbangan penerbitan izin tersebut, menurut Abdul, Sampoerna telah menerapkan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.
Sejak pertengahan Maret pada saat situasi pandemi virus corona mulai meningkat, kata Abdul, Sampoerna meningkatkan protokol keselamatan, kesehatan dan sanitasi sesuai anjuran pemerintah. Sampoerna pun telah melaporkan penerapan protokol Covid-19 di pabrik rokoknya di kawasan Rungkut, Jawa Timur, kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Adapun protokol Covid-19 yang sudah dilakukan Sampoerna adalah melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di seluruh area produksi dan fasilitas umum. Kemudian membatasi akses ke fasilitas produksi, dan melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dan produksi.
Kemudian Sampoerna juga menyediakan dan mewajibkan penggunaan masker dan hand-sanitizer. Menerapkan jarak fisik ketika karyawan melakukan perjalanan ke dan dari pabrik. Menjalankan sistem kompartemen guna membatasi interaksi karyawan.
Selanjutnya, Sampoerna telah meminta karyawan yang hamil, serta karyawan yang berusia 50 tahun ke atas untuk bekerja dari rumah. Mewajibkan kegiatan berjemur atau olah raga bagi seluruh karyawan sebelum memasuki area produksi, dan terakhir menyediakan vitamin kepada seluruh karyawannya.
Menurut Abdul, apa yang dilakukan Sampoerna juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Sekitar 100 karyawan Sampoerna dilaporkan terpapar infeksi Covid-19 atau virus Corona, berdasarkan hasil tes cepat (rapid test). Dengan adanya hal tersebut, kata Abdul, belum ada pabrik rokok lainnya pemegang IOMKI yang akan ditutup. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada industri hasil tembakau.
"Kemenperin bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten telah bersama-sama mengevaluasi protokol Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan penerapan pengawasan di lapangan," ucap Abdul.
Akibat banyak pegawainya yang terinfeksi Covid-19, Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, memutuskan untuk menghentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2, Surabaya, sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran Covid-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, 30 April 2020.
EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini