Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen akan berdampak pada penjualan mobil tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengennya sih (penjualan mobil) naik, tapi kan itu tadi, apakah ini masuk kategori barang mewah atau enggak,” kata Reni kepada Tempo di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reni mengaku belum dapat memastikan mobil apa saja yang akan dikenai kenaikan PPN. Menurut dia, kemungkinan mobil-mobil tertentu dengan cc di atas 2.000 yang akan dipungut pajak lebih tinggi.
Mobil-mobil di atas 2.000 cc juga pernah mendapatkan penangguhan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan mobil-mobil dengan cc di bawah itu, kata Reni, seharusnya tak dikenai kenaikan PPN tahun depan.
“Ya (penjualan mobil terdampak kenaikan PPN). Kami harapkan perekonomian membaik jadi daya beli meningkat,” tutur Reni.
Kendati begitu, Reni mengatakan, dengan adanya kegiatan seperti temu bisnis industri kecil dan menengah komponen otomotif dengan industri besar, industri otomotif jadi mampu lebih bersaing.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan diatur nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berkata Prabowo telah menugaskan Sri Mulyani untuk itu.
"Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar Susiwijono.