Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.

21 Juli 2024 | 19.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan asal Cina. Speaker senilai Rp 10,2 miliar tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi yang dikutip Ahad, 21 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah speaker 24.099 unit senilai kurang lebih Rp8,6 miliar.

Kedua, PT SEI sebanyak 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS sebanyak 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta. 

Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” katanya. 

Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, diketahui adanya produk speaker aktif hasil importasi dari Cina yang tidak memiliki SPPT-SNI.

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," tutur Andi.

Dia menjelaskan, speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus