Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap ada lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 yang masuk ke wilayah Indonesia pada akhir 2024. "Sampai November jumlahnya lebih dari 12 ribu," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan jumlah itu berdasarkan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang tercatat di basis data yang dikelola oleh Kemenperin. Lebih dari 12 ribu IMEI iPhone 16 itu, kata Febri, terekam di Central Equipment Identity Register (CEIR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri ada empat jalur masuk yang bisa meloloskan produk terbaru Apple itu. Namun, ia mengecualikan jalur pertama yakni penerbitan IMEI untuk iPhone 16 oleh Kemenperin. Sehingga alternatif lain yang disebut Febri adalah salah satunya lewat jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai.
Jalur selanjutnya adalah dengan mendapatkan perizinan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Nah Komdigi ini khusus untuk diplomat," kata dia. Sementara jalur terakhir adalah melalui operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.
Ia berujar dari tiga jalur legal itu yang paling banyak dilewati sebagai pintu masuk untuk iPhone 16 adalah melalui Bea Cukai. Namun, ia menyatakan perlu memeriksa sistem pusat data dulu untuk bisa merinci jumlahnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke wilayah Indonesia per Oktober 2024. Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam menerangkan ribuan iPhone 16 itu masuk ke dalam negeri melalui dua jalur.
“Sampai dengan Oktober 2024 ada 5.448 unit. Masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” tutur Chotib dalam acara media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Hingga kini iPhone 16 belum bisa diperjualkan secara bebas di pasar domestik. Pasalnya, Apple Inc. masih belum memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Sertifikasi TKDN iPhone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023," kata Febri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2024. Produk milik perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai belum memenuhi kriteria yang sesuai peraturan TKDN, yakni harus memiliki aktivitas produksi di dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak berkaitan dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sebab, perusahaan teknologi itu hanya akan membangun pabrik aksesori elektronik seperti AirTag, bukan untuk produk HKT yang mencakup ponsel, komputer genggam, dan tablet.
“AirTag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini.