Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenperin Ungkap Sektor Industri dengan Konsumsi Listrik Terbesar

Kemenperin menilai ketersediaan energi listrik sangat penting sebagai salah satu sumber energi utama bagi industri

5 November 2020 | 03.35 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dan pemilik pabrik gula PT Prima Alam Gemilang Andi Syamsuddin Arsyad (kanan) berbincang mengunjungi gudang pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis 22 Oktober 2020. Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian pabrik gula berkapasitas giling hingga 12.000 ton cane per day (TCD) di Kabupaten Bombana. ANTARA FOTO/Biroperskepresiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dan pemilik pabrik gula PT Prima Alam Gemilang Andi Syamsuddin Arsyad (kanan) berbincang mengunjungi gudang pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis 22 Oktober 2020. Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian pabrik gula berkapasitas giling hingga 12.000 ton cane per day (TCD) di Kabupaten Bombana. ANTARA FOTO/Biroperskepresiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menilai ketersediaan energi listrik bagi sektor industri sangat penting mengingat sebagai salah satu sumber energi utama dan termasuk faktor penentu daya saing industri dalam negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

”Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu 4 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan BBM, sedangkan sektor industri menggunakan batu bara, listrik, gas, biomassa, dan energi terbarukan lainya.

Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5 persen. Diikuti oleh industri pupuk, kimia, dan barang dari karet (18,1 persen), industri semen dan barang galian bukan logam (17,2 persen), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki (17 persen), serta industri logam dasar, besi, dan baja (9,7 persen).

“Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi khususnya energi listrik harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri,” kata Agus.

Ketersediaan listrik juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Dengan aspirasi mengembalikan ekspor naik 10 persen dari  ekspor produk domestik bruto (PDB), meningkatkan produktivitas dua kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi serta meningkatkan 2 persen pengeluaran litbang) untuk membangun kemampuan inovasi lokal, Making Indonesia 4.0 memetakan strategi pembangunan industri nasional melalui penerapan industri 4.0.

Untuk mempercepat implementasi industri 4.0, energi listrik sangat diperlukan dalam penyiapan infrastruktur dan platform digital, termasuk bagi kawasan industri.

Pemenuhan kebutuhan energi listrik berkaitan erat dengan prioritas nasional dalam Making Indonesia 4.0, terutama pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan.

Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

Langkah yang ditempuh adalah menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85 persen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus