Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Baru Bentukan Prabowo Memiliki Banyak Staf Khusus di Tengah Pemangkasan Anggaran

Sejumlah kementerian yang baru dibentuk Presiden Prabowo ternyata memiliki banyak staf khusus, Kontradiktif dengan gencarnya pemangkasan anggaran.

10 Februari 2025 | 12.16 WIB

Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran dapat menghemat kas negara hingga belanja Rp 306,6 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Di tengah upaya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh banyak kementerian dan lembaga, Sejumlah kementerian baru di era Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki banyak staf khusus menteri. Hal tersebut menarik perhatian publik karena dianggap kontradiktif dengan gencarnya pemangkasan anggaran yang ditujukan untuk efisiensi dan penghematan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menambah jumlah kementerian hampir dua kali lipat. Saat ini Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kementerian merupakan kementerian baru yang sebelumnya tidak ada dalam Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo. Mayoritas kementerian dalam kabinet ini pun telah menunjuk staf khusus untuk membantu tugas menteri.

Tugas dan Fasilitas Staf Khusus

Penunjukan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Prabowo menandatangani peraturan ini pada 21 Oktober 2024, sehari setelah dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Pada Pasal 69 ayat 1 Peraturan Presiden ini disebutkan kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus. Ayat 2 pasal ini menyebutkan menteri atau menteri koordinator harus mengusulkan calon staf khusus kepada presiden melalui menteri sekretaris negara. Menteri baru dapat mengangkat staf khusus tersebut setelah mendapat persetujuan presiden.

Masa kerja staf khusus paling lama sama dengan jabatan menteri atau menteri koordinator. Staf khusus bisa diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator sebelum habis masa kerjanya. Namun pemberhentian tersebut harus dilaporkan kepada presiden maksimal lima hari setelah pemberhentian.

Adapun fasilitas yang didapat oleh staf khusus diatur dalam pasal 73. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa staf khusus menteri mempunyai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon 1b atau jabatan pimpinan tinggi madya. 

Kemudian Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian. Namun apabila staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. 

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Iskandar mengatakan perekrutan staf khusus menteri dengan kabinet gemuk saat ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Memang boros anggaran kalau dikalikan lima tahun, misalnya ditambah tunjangan yang dia dapatkan,” kata Wahyu. 

Lantas, kementerian baru mana saja yang punya banyak staf khusus? Berikut informasinya. 

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah dipecah menjadi tiga, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mengutip laman Kemdikbud, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tercatat memiliki empat orang Staf Khusus. 

Keempat orang yang menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar yakni Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kelembagaan Didik Suhardi, Staf Khusus Bidang Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan Muhammad Muchlas Rowi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Ma'ruf, Staf Khusus Bidang Pembelajaran dan Sekolah Unggul Arif Jamali.

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menggelar pelantikan sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi termasuk 5 Staf Khusus Menteri pada Selasa, 4 Februari 2025 di Graha Kementerian Pendidikan, Gedung D Kementerian Pendidikan Tinggi, Jakarta. 

Lima orang yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi antara lain I Gede Wenten sebagai Staf Khusus Bidang Riset dan Pengembangan, Sri Hartati Dewi Reksodiputro sebagai Staf Khusus Bidang Ekosistem Sains dan Teknologi,  Basaruddin sebagai Staf Khusus Bidang Pendidikan Tinggi, dan Ellen Joan Kumaat sebagai Staf Khusus Bidang Tata Kelola dan Akuntabilitas

  1. Kementerian Kebudayaan

Kementerian Kebudayaan termasuk sebagai kementerian baru yang memiliki banyak stafsus. Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik jajaran staf khusus Kementerian Kebudayaan pada Senin, 16 Desember 2024 di Jakarta. 

Kementerian pecahan Kemdikbud yang ini tercatat memiliki 5 orang stafsus yaitu Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Muhammad Asrian Mirza, Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis, Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga Rachmanda Primayuda, Staf Khusus Menteri Bidang Sejarah dan Perlindungan Warisan Budaya Basuki Teguh Yuwono, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual Putri Woelan Sari Dewi.

  1. Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada Senin, 20 Januari 2025, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik 5 orang staf khusus. 

Mengutip laman BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum, jajaran staf khusus menteri, diantaranya adalah Jansen Sitindaon sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik, Arie Setiadi Moerwanto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Sumber Daya Air dan Kerja Sama Internasional, Jemmy Setiawan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Mukhamad Oki Isnaini sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan, serta Syamsul Bachri Yusuf sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi dan Kepatuhan Intern. 

  1. Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Kementerian baru yang memiliki banyak stafsus selanjutnya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melantik 3 staf khusus menteri pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. 

Di antara mereka yang dilantik adalah Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Rian Firmansyah, Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Bidang Manajemen Internal dan Efektivitas Organisasi Yanuar Pranuradhi, dan Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono.

Dede Leni Mardianti dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus