Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online atau Ojol, taksi online dan kurir. SPAI menilai aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pekerja ojol untuk mendapatkan hak THR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha atau platform dan pekerja dan pengemudi ojol. Dia menyebut hak ini juga bagian dari perintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20 persen yang membebankan pengemudi ojol,” kata dia.
Lily mengatakan Kemenaker harus memberikan ketegasan terhadap pemilik platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol. Dia menyebut langkah ini juga bagian dari keberpihakan Kemenaker dalam melindungi pekerja ojol.
“Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” kata Lily.