Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Perdagangan Bahas Pencabutan Permendag 8

Kementerian Perdagangan masih membahas rencana pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8).

9 April 2025 | 15.45 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Alfitria Pratiwi
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8) masih dalam tahap pembahasan. Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aturan tersebut dikaji ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sedang di-review, nantinya memang akan ada perubahan, itu yang sedang kita bahas bersama,” kata Isy Karim, saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, pada Rabu, 9 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isy menuturkan tinjauan soal Permendag 8 turut melibatkan pelaku usaha dan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kepentingan sektoral. Isy mengatakan, pembahasan itu dilakukan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Permendag 8 itu kan bukan sekadar ada pertek (persetujuan teknis),” ujar dia.

Menurut Isy, penyusunan peraturan termasuk peraturan menteri melalui tahap yang banyak. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan juga ingin pembahasan Permendag 8 dilakukan secara seimbang dengan melibatkan para kementerian dan lembaga yang berkepentingan. “Ini yang mempertemukan hulu-hilir kan memang tidak mudah, jadi ini yang perlu waktu untuk ini.” Isy mengatakan, kementeriannya akan melaporkan Permendag 8 kepada Presiden Prabowo Subianto usai berdiskusi dengan kementerian dan lembaga. 

Permendag 8 menuai polemik setelah resmi diterbitkan pada 17 Mei 2024. Permendag tersebut ramai dikeluhkan pengusaha karena dianggap sebagai biang kerok banjir impor yang merugikan industri dalam negeri. 

Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8) tentang kebijakan dan pengaturan impor. Hal tersebut diungkap Kepala Negara saat berdialog dengan pengusaha dan investor dalam acara Silaturahmi Ekonomi di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa 8 April 2025. 

“Saya minta Permendag nomor 8 masalahnya apa, segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja,” ucap Prabowo, di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus