Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

Kementerian Perdagangan membantah telah membuka ekspor pasir laut.

12 September 2023 | 19.22 WIB

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Perbesar
Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso buka suara mengenai polemik ekspor pasir laut. Budi membantah kabar bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin ekspor pasir laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Belum ada izin. Pasir laut kan dari dulu enggak boleh (ada izin ekspor pasir laut), Peraturan Menteri Perdagangannya (Permendag) masih melarangnya," kata Budi saat ditemui Tempo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kabar terbitnya izin ekspor pasir laut muncul setelah Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor.  Budi membantah kabar tersebut. 

Menurut Budi, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa pasir laut masih masuk dalam kategori barang dilarang ekspor.

Sebelumnya, ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Merujuk PP Nomor 26 Tahun 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Berdasarkan Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d, keran ekspor dibuka sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah membuat aturan merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. KKP pun menargetkan perusahaan sudah bisa beroperasi untuk mengeruk dan menjual pada tahun ini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus