Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian PKP Laporkan Pengembang Rumah Subsidi Nakal ke BPK, Bagaimana Respons Asosiasi?

Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan ada 14 pengembang rumah subsidi wilayah Jabodetabek yang akan dilaporkan ke BPK untuk audit.

15 Februari 2025 | 12.55 WIB

Foto udara kondisi perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2024. Villa Kencana Cikarang adalah salah satu proyek rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprakarsai Presiden Jokowi. Namun kini, hampir separuh bangunan di perumahan tersebut tidak terurus akibat dibiarkan kosong oleh pemiliknya. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Foto udara kondisi perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2024. Villa Kencana Cikarang adalah salah satu proyek rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprakarsai Presiden Jokowi. Namun kini, hampir separuh bangunan di perumahan tersebut tidak terurus akibat dibiarkan kosong oleh pemiliknya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah kaget usai membaca berita tentang pengembang rumah subsidi nakal yang diungkap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan adanya pengembang nakal yang membangun rumah subsidi dengan kualitas bangunan yang buruk.

Persoalan lain yang ditemukan Kementerian PKP adalah kondisi saluran sanitasi dan pembuangan airnya tidak sempurna sehingga menyebabkan banjir. Heri pun bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta audit dengan tujuan tertentu. 

Berita itu mengejutkan sekaligus menjadi pukulan berat bagi  Junaidi karena Kementerian PKP tidak pernah membahas persoalan ini dengan Apersi. Padahal, selama ini Apersi menjadi mitra Kementerian PKP dan kerap berdiskusi tentang urusan perumahan. Juanidi pun bertanya-tanya soal definisi “nakal” yang disematkan Heri. 

“Menurut kami, konotasi nakal adalah melakukan tindak pidana. Misalnya, menipu konsumen,” kata Junaidi ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2025. “Kalau perkara rumah retak, ada genangan air, saya pikir ini masalah kecil yang bisa diatasi. Tidak perlu dianggap seolah-olah kenakalan fatal.”

Menurut Junaidi, urusan perumahan dan lingkungan sekitarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pengembang. Terlebih dalam membangun rumah subsidi, pengembang juga lebih dulu mengurus perizinan kepada pemerintah, terutama pemerintah daerah (Pemda). Misalnya, terkait dengan izin peil banjir—izin dalam pelaksanaan pendirian bangunan di suatu kawasan tertentu. Pengembang, kata dia, baru bisa membangun ketika izin tersebut telah terbit.

“Peil banjir menjelaskan bahwa lokasi itu tidak mengalami banjir. Tapi ketika sudah bertahun-tahun dan di kanan kiri dibangun permukiman lain, bisa terjadi genangan air,” kata Juanidi. “Genangan air juga mungkin terjadi karena drainase yang tidak baik.” 

Kemudian terkait dengan bangunan retak, Junaidi menuturkan bahwa pengembang memberi jaminan waktu selama tiga bulan kepada konsumen. Bila dalam rentang waktu itu terjadi kerusakan, konsumen bisa mengajukan klaim untuk nantinya diperbaiki pengembang.

“Developer tidak akan lepas tangan, kok. Itu bisa diselesaikan,” ucapnya. Namun bila kerusakan terjadi karena telah melewati masa jaminan atau karena dampak perubahan bangunan yang dilakukan konsumen, pengembang tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban.

Alih-alih langsung memvonis pengembang nakal, Junaidi berharap Kementerian PKP lebih dulu mengomunikasikan perkara ini dengan asosiasi. Sebab, ia juga tidak menampik soal adanya pengembang rumah subsidi yang tidak bertanggung jawab. Dengan duduk bersama, ia berharap ada solusi yang bisa menjadi jalan keluar persoalan.

“Kalau menemukan ada developer nakal, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan melibatkan asosiasi,” ujar dia. “Kalau bandel, mungkin perlu mekanisme sewajarnya.”

Lebih lanjut ihwal rencana audit BPK, menurut dia, hal tersebut terlalu dini untuk dilakukan. Ia justru khawatir persoalan ini membuat para pengembang was-was dan tidak lagi mau membangun rumah subsidi. Artinya, situasi ini justru bisa menghambat program Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 3 juta rumah per tahun.

“Kementerian baru harusnya kan belanja masalah dulu. Cari tahu dulu sebab persoalan, bukan langsung mengecap developer nakal,” ujar dia. “Jangan membuat suasana ekosistem perumahan menjadi tidak baik.”

Ihwal pengembang nakal, Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan ada 14 pengembang rumah subsidi di wilayah Jabodetabek yang akan dilaporkan ke BPK. Pengembang-pengembang tersebut, kata dia, telah membangun sekitar 1.000 hingga 1.200 rumah subsidi. Heri pun mengancam tidak lagi memberi jatah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Mudah-mudahan dengan adanya permohonan saya sebagai Irjen kepada BPK, bisa kami wujudkan tata kelola yang lebih baik lagi,” kata Heri di kantornya, Kamis, 13 Februari 2025. 

Sebab, ia menyatakan pemerintah berkomitmen menyediakan hunian layak bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, dengan adanya pembangunan rumah tidak layak, masyarakat yang akan dirugikan. 

“Contohnya ada danau, elevasi ketinggiannya tidak diperhatikan, komplek perumahan lebih rendah dari danau itu, air tidak bisa menngalir ke situ sehingga membuat genangan,” ujar dia. “Apa jadinya kalau bertahun-tahun tinggal di tempat itu kalau tidak nyaman.”

Pilihan Editor: 10 Ide Rumah Minimalis 2 Lantai dengan Desain Modern yang Estetik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus