Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menyiapkan unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan fokus menangani pekerja penyandang disabilitas serta tenaga kerja khusus. Yassierli menyebutkan, keberadaan unit kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam menangani tenaga kerja disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan, saat ini Kemnaker sedang dalam tahapan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Salah satu perubahan tersebut, kata Yassierli, adalah penambahan direktorat khusus yang berfungsi untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan pekerja penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang awalnya itu belum menjadi perhatian khusus di kementerian kami, insyaallah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.
Menurut Yassierli, saat ini penduduk usia kerja (PUK) dengan disabilitas jumlahnya mencapai 5,17 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang. Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.
Oleh karenanya, menurut Yassierli, isu tenaga kerja disabilitas memang membutuhkan prioritas dalam penanganannya. Selain itu, isu terkait penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto, mengatakan saat ini sedang mendorong kebijakan yang akan memfasilitasi tenaga kerja disabilitas. Ia menyebutkan akan memberlakukan kuota penempatan 1 persen pekerja dengan disabilitas bagi perusahaan swasta.
Kemnaker, kata Haryanto, akan membantu perencanaan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas seperti assessment, perekrutan, sampai dengan penempatan. Termasuk juga mendorong upaya penciptaan tempat kerja yang inklusif, akomodatif dan aksesibel bagi tenaga kerja penyandang disabilitas
Sebelumnya diketahui terjadi perpindahan fungsi terkait perlindungan pekerja migran yang sebelumnya dipegang oleh Kemnaker ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI). Hal ini kemudian membuat terjadi pengurangan fungsi direktorat yang ada di lingkup Kemnaker. Dimana Kemnaker menyebut akan membuat fungsi direktorat yang baru lewat perubahan SOTK.