Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia memberlakukan kenaikan tarif baru untuk layanan ojek online atau ojol mulai hari ini 11 September 2022, tepatnya pukul 00.01 WIB. Hal itu dilakukan menyusul penetapan aturan baru tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan yang terangkum dalam KP Nomor 667 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan penyesuaian tarif merupakan upaya Grab untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Menurut Neneng, besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Tarif baru untuk layanan GrabBike terbagi ke dalam dua tiga zona, yakni Zona 1 meliputi area Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) tarif dasar minimum 0-4 kilometer Rp 8.000-Rp 10.000 dengan tarif per kilometer Rp 2.000-Rp 2.500. Zona 2 meliputi Jabodetabek tarif dasar minimum 0-4 kilometer Rp 10.200-Rp 11.200 dengan tarif per kilometer Rp 2.550-Rp 2.800.
Serta Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua tarif dasar minimum 0-4 kilometer Rp 9.200-Rp 11.000 dengan tarif per kilometer Rp 2.300-Rp 2.750. Penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
“Untuk layanan GrabCar kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 2.000 atau 10 persen, GrabExpress hingga Rp 1.000 (6 persen), dan GrabFood hingga Rp 1.000 (7 persen),” kata dia.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengklarifikasi perihal waktu kenaikan tarif ojek online atau ojol. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan tarif baru ojek online berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, (tarif) naik berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 10 September 2022.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto pun menjelaskan keterangan senada. Sebelumnya, kata dia, Kemenhub menetapkan kenaikan tarif ojek online pada 10 September 2022 pukul 00.00.
Namun, jika tarif baru itu diberlakukan pada waktu tersebut, Kemenhub khawatir akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan. Karena itu, pelaksanaannya diundur pada batas akhir 10 September 2022 atau tengah malam.
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan tarif ojol setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara resmi diumumkan Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini