Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dilebarkan, Tarif Naik Mulai 9 Maret

Jasamarga mulai memberlakukan kenaikan tarif Tol Jakarta - Cikampek pada 9 Maret 2024.

6 Maret 2024 | 20.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tarif Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Ini Rinciannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) telah menambah lajur atau melebarkan Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Penambahan lajur itu jadi salah satu faktor kenaikan tarif jalan tol tersebut, yang akan berlaku mulai Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif berguna untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Ini untuk) menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Ria melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Maret 2024.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek. Lalu, KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta. Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu, dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilo meter. 

Peningkatan kapasitas itu bertujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas, dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek. Sebelumnya kemacetan kerap terjadi karena adanya pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek (bawah) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi, yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek. Lalu, KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Upaya itu untuk menjaga keamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang. 

PT JTT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

"Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol," ujar Ria. 

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah memutuskan kenaikan tarif tol Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan akan berlaku mulai 9 Maret 2024. Tarif untuk mobil kategori I naik Rp 7 ribu rupiah menjadi Rp27.000. Tarif Golongan II dan III menjadi Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V dari Rp40.500 menjadi Rp54.000. 

Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023. Komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

AISYAH AMIRA WAKANG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus