Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Kondisi ini terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapan debitur bisa dinyatakan pailit?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari pascasarjana.umsu.ac.id, Kepailitan atau pailit adalah suatu kondisi atau keadaan dimana suatu perusahaan atau badan usaha tidak mampu membayar utang-utangnya secara tepat waktu dan/atau jumlah utangnya melebihi harta yang dimiliki.
Atau dapat juga diartikan bahwa pailit adalah pembekuan kegiatan perusahaan atau badan usaha akibat ketidakmampuan membayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Dikutip dari laman unpad.ac.id, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah mengatakan, kepailitan debitur tidak hanya ditetapkan untuk perusahaan, tetapi bisa juga perorangan. Debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang sesuai tempo yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya misalkan saya mampu tetapi tidak mau membayar (utang), itu bisa dipailitkan,” ujar Isis dikutip dari unpad.ac.id.
Kepailitan dapat berdampak pada penyitaan secara umum. Dalam hal ini, kepailitan tersebut meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan tertahan atau disita secara umum.
Debitur juga akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk dalam harta pailit. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum di lapangan kekayaan.
Dilansir dari ocbc.id, terdapat 6 hal yang menyebabkan debitur dinyatakan pailit, di antaranya:
- Perusahaan atau debitur memiliki dua atau lebih utang yang tidak mampu dibayarkan;
- Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan atau perkembangan kompetitor hingga akhirnya tidak bisa bertahan di kompetisi pasar;
- Perusahaan tidak mampu menyediakan atau memenuhi kebutuhan produk dan jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar;
- Harga yang ditetapkan terlampau mahal dibanding produk serupa lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing;
- Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan hingga menyebabkan pengeluaran dana tak terkendali, mengalami penipuan, dan lain sebagainya;
- Perusahaan lambat atau bahkan sudah tidak lagi melakukan suatu inovasi hingga ketinggalan tren bisnis.
LINDA LESTARI I RADEN ALPADILAH GINANJAR
Pilihan editor: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?