Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, membeberkan dampak dari tarif impor 32 persen yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk Indonesia. Tarif baru itu dinilai akan memberikan pukulan keras bagi industri padat karya Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alasannya, sepanjang periode 2020-2024, Amerika Serikat menyerap lebih dari separuh dari total ekspor tiga komoditas padat karya asal Indonesia yang dikirim ke seluruh dunia,” kata Christantoko melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan setidaknya terdapat 3 komoditas dari sektor usaha padat karya yang akan terdampak. Tiga komoditas itu di antaranya pakaian dan aksesoris rajutan, pakaian dan aksesoris yang bukan rajutan, serta mebel, furnitur, dan perabotan.
Secara keseluruhan, kata Christantoko, nilai ekspor tiga komoditas tersebut ke Amerika Serikat mencapai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 99 triliun (asumsi kurs Rp 16.560 per dollar AS) pada perdagangan 2024.
Dia merinci, pasar Amerika selama lima tahun belakang ini menyerap produk pakaian dan aksesoris rajutan Indonesia sebesar 60,5 persen atau senilai US$ 12,2 miliar, setara dengan Rp 202 triliun. Kemudian, untuk komoditas pakaian dan aksesorinya yang bukan rajutan, AS menyerap sebanyak 50,5 persen atau mencapai US$ 10,7 miliar atau setara dengan Rp 177 triliun.
Sementara untuk komoditas mebel, furnitur dan perabotan, AS tercatat menyerap sebanyak 58,2 persen atau senilai US$ 7,5 miliar setara dengan Rp 123 triliun. “Jadi kalau pengiriman ke AS terhambat gara-gara tarif, ekspor komoditas-komoditas tersebut bisa terganggu atau bahkan mungkin tumbang,” tutur Christian.
Tak hanya itu, dia menilai dampak terburuk dari kondisi yang terjadi saat ini adalah lumpuhnya industri tekstil. Jika itu terjadi, Christian menyebut lebih dari 3 juta orang akan kehilangan pekerjaan. “Ini masalah serius yang harus dipikirkan oleh pemerintah, apalagi saat ini sedang ramai-ramainya informasi tentang PHK,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor baru untuk barang dari sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat pada Rabu waktu setempat, 2 April 2025. Tarif yang diberikan pada setiap negara itu pun bervariasi. Indonesia menjadi negara ke 8 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 32 persen. Tarif dagang ini berlaku mulai 9 April 2025.
Pilihan Editor: Apa Saja Dampak Tarif Impor Trump Terhadap Barang Indonesia