Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kepala Bapanas Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyanggah beras premium masuk dalam daftar komoditas yang akan dikenakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

18 Desember 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyanggah beras premium masuk dalam daftar komoditas yang akan dikenakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. “Kan beras tidak ikut PPN sama sekali. Beras premium juga enggak,” kata Arief kepada wartawan ketika ditemui di Gedung BPPT I, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan akan mengenakan tarif PPN pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan Kemenkeu sudah merilis daftar barang dan jasa yang masuk kategori mewah, beras premium salah satunya. Namun, Arief menegaskan, beras, sebagai salah satu barang komoditas strategis, tidak termasuk di dalamnya. “Enggak ada. Itu yang disampaikan kemarin enggak ada barang strategis komoditas yang kena PPN,” kata dia.

Untuk saat ini, ia menambahkan, pemerintah masih membahas jenis kategori beras yang berpotensi terkena PPN 12 persen. “Jadi mungkin nanti beras khusus, tapi masih on discussion,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memilih tak berkomentar. Zulhas enggan memberikan tanggapan terkait pengenaan PPN 12 persen terhadap beras premium.

Selain beras premium, beberapa barang premium lain yang masuk ke dalam daftar kena PPN 12 persen adalah buah-buahan premium; daging premium, seperti wagyu dan kobe; ikan premium, seperti salmon dan tuna premium; serta udang dan crustacea premium, seperti rajungan.

Sedangkan untuk kategori jasa, termasuk di dalamnya jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional; jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP; dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.

Selain barang dan jasa yang akan dikenakan kenaikan tarif pajak, Kemenkeu juga merilis daftar barang pokok dan jasa strategis yang tidak akan dikenakan PPN. Komoditas tersebut mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, dan pemakaian air bersih.

Oyuk Ivani S. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus