Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Keputusan Prabowo PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah dapat Pujian di Dalam Negeri dan Liputan Media Asing

Keputusan Presiden Prabowo membatalkan PPN 12 persen, kecuali untuk barang mewah, mendapat pujian di Tanah Air dan liputan media asing.

2 Januari 2025 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga dari atas mobilnya saat car free night di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen, kecuali untuk barang mewah, mendapat pujian di Tanah Air dan liputan media internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo seperti dikutip Antara.

Pengusaha, praktisi ekonomi dan politisi memuji langkah Prabowo, yang secara mendadak memutuskan PPN tidak jadi naik di hari terakhir tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa kategori sangat mewah yaitu yang dikenakan PPnBM, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen dan yang bebas PPN, tetap bebas PPN.

"Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan," ujar Shinta saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Pengamat ekonomi dari Permata Institute for Economic Research (PIER) Josua Pardede menilai kebijakan Prabowo itu mencerminkan upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga beban pajak lebih proporsional terhadap kemampuan bayar,” kata Josua di Jakarta, Rabu.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat kecil ketika menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang-barang mewah saja.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapa pun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah undang-undang HPP," kata Jazuli, Kamis.

Liputan Media Asing

Sementara itu, sejumlah media internasional menyorot kebijakan Prabowo yang populis tersebut. Situs berita ekonomi berpengaruh Nikkei Asia menulis dengan judul Indonesia further scales back VAT hike on luxury goods and services mengutip dari Reuters. 

DIsebutkan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada hari Selasa mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai hari Rabu, 1 Januari, hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Prabowo mengatakan keputusan tersebut akan mengakhiri spekulasi mengenai barang dan jasa mana yang akan terkena dampak kenaikan PPN.

Keputusan tersebut juga membatalkan pengumuman pejabat Kementerian Keuangan pada bulan Desember. Pihak berwenang saat itu mengatakan kenaikan PPN akan berlaku secara menyeluruh kecuali untuk minyak goreng yang dijual di bawah program pemerintah, gula untuk industri, dan tepung terigu, yang masih akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

Situs berita Thailand, The Nationmenulis berita berjudul Indonesia starts implementing 12 % VAT on luxury goods, services pada Kamis, 2 Januari 2025. 

"Hal ini telah meyakinkan masyarakat, yang sebelumnya khawatir bahwa kenaikan tersebut juga akan berlaku untuk kebutuhan pokok," tulis laman iu mengutip kantor berita Xinhua.

Jet pribadi, kapal pesiar, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang mewah lainnya dikenakan PPN sebesar 12%. "Untuk barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat umum, PPN tetap dikecualikan, diterapkan pada tingkat nol persen," kata Presiden Prabowo.

The Diplomat menulis bahwa perubahan mendadak yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ini dilakukan sebagai respons atas kritik keras dari asosiasi bisnis dan serikat buruh.

Pilihan Editor PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Saran Ekonom untuk Tarik Pajak dari Orang Tajir

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus