Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi membeberkan indikator capaian swasembada pangan yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027. Dia mengatakan, swasembada pangan tercapai tatkala hasil pertanian dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi komando langsung, agar Indonesia harus bisa memberi makan rakyatnya secara berdikari dan mandiri. Tidak boleh bergantung pada negara lain,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Desember 2024,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, Arief menyebut, pemerintah akan berfokus meningkatkan produksi pangan strategis yang bersumber dari petani dalam negeri.
Di samping itu, Arief juga menyoroti penyerapan hasil tani. Dia mengatakan, dengan penyerapan hasil tani yang optimal, stok cadangan pangan pemerintah (CPP) secara otomatis akan meningkat.
Ia menjelaskan swasembada dicirikan dengan 90 persen kebutuhan dipenuhi oleh produksi domestik. Karakteristik ini, kata dia, sesuai definisi Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pada 2009. Dengan pengertian itu, ia mengklaim Indonesia sebenarnya telah mencapai swasembada beras sejak dulu.
Pada tahun ini, Arief mengklaim swasembada beras telah terwujud. Pasalnya, produksi dapat memenuhi setidaknya 90 persen kebutuhan domestik sekitar 30,91 juta ton. Ihwal kuota impor 3,6 juta ton, ia mengatakan tetap diperlukan untuk memenuhi cadangan pangan pemerintah. Dengan cadangan ini, Perum Bulog masih memiliki stok sebesar 2 juta ton pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengkritik target swasembada pangan yang ditargetkan pemerintahan Prabowo Subianto tercapai pada 2027 masih belum jelas. “Sampai sekarang belum ada penjelasan detail dari pemerintah,” ujar penulis buku Bulog dan Politik Perberasan ini saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.
Khudori menjelaskan, mengacu Pasal 1 Undang-Undang Pangan, pengertian pangan sangat luas. Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.“Kalau mengacu definisi pangan di Undang-Undang Pangan, sangat tidak mungkin kita akan bisa swasembada. Yang pasti akan parsial,” ujarnya.
Namun sampai hari ini, kata Khudori, belum ada penjelasan dari pemerintah ihwal komoditas apa saja yang akan dibidik mencapai swasembada pada 2027.
Han Revanda berkontribusi dalam artikel ini.