Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) melalui rapat tertutup pada 14-16 Maret 2025. Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai DPR memiliki hak untuk menggelar rapat tertutup, namun wajib menjelaskan alasannya kepada publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur prinsip-prinsip pengecualian yang membolehkan lembaga publik menggelar rapat tertutup. "Kalau memang substansinya termasuk yang dikecualikan, itu menjadi hak badan publik untuk tidak membuka rapat tersebut," kata Handoko di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Handoko menyatakan lembaga publik tetap harus menjelaskan pertimbangan soal informasi yang dikecualikan tersebut. "Untuk tertutup itu kan harus dijelaskan kepada masyarakat, kenapa tertutup?" ucap dia.
Handoko meminta DPR untuk terbuka kepada publik soal alasan mereka menggelar rapat tertutup. Contohnya, kata dia, jika pembahasannya berkaitan dengan rahasia keamanan negara atau alat utama sistem senjata (Alutsista). Dengan begitu, publik bisa menilai apakah alasan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Panja Komisi I DPR bersama pemerintah sebelumnya melakukan rapat pembahasan revisi Undang-undang TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Rapat yang membahas daftar inventarisasi masalah RUU TNI ini dilakukan selama dua hari, pada 14-15 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan sejauh ini sudah ada 40 persen isi DIM dari RUU TNI yang telah selesai dibahas. Dia berujar, total ada 92 DIM dari RUU TNI yang dibahas secara detail oleh tim panja komisi pertahanan dan pemerintah. "Semalam kami baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM," katanya kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Saat ini, revisi UU TNI telah siap dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. Komisi I DPR rampung menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi UU TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. "Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna," kata Bambang saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Airlangga Menghadap Prabowo, Melaporkan Kondisi IHSG yang Anjlok