Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kirim Surat ke Prabowo, Kadin Batam Minta Jabatan Ex-officio BP Batam Dievaluasi

Kadin Batam mengirim surat ke Presiden Prabowo, meminta agar ex-officio dievaluasi.

18 November 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk mengirim surat permintaan penataan ulang kelembagaan BP Batam kepada Presiden Prabowo Subianto. Jadi meminta Kepala BP Batam ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan lagi bergantung ke jabatan politis yang ada di daerah atau berstatus ex-officio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut dikirim dia pada 13 November 2024 lalu, dengan nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024. Dalam surat itu, ia menguraikan, Kadin Batam mengusulkan agar kelembagaan pemerintah pusat yang di daerah hendaknya kembali kepada Undang-undang Pembentukan Daerah di Kota Batam nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 yang mengamanatkan hubungan kerja otorita Batam dengan pemerintah kota Batam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, setelah BP Batam berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) sudah terbukti dan nyata bahkan terjadi banyak benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan. "Akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha di Batam," kata dia.

"Kadin Batam mengusulkan ke depan agar BP Batam kembali seperti pada awalnya Kepala Otorita Batam, Kepala BP Batam sebaiknya seorang profesional dan ditunjuk langsung oleh Presiden," kata dia.

Permintaan evaluasi kelembagaan BP Batam ini juga disampaikan Jadi kepada pengusaha yang melaporkan masalah lahan BP Batam ke Kadin, pada Jumat, 16 November lalu. "Seperti yang diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak aturan yang perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala," kata dia. 

Salah satu yang perlu dievaluasi adalah keberadaan BP Batam, saat ini kata jadi BP Batam memiliki aset, juga regulator, operator dan eksekutor. "Ini kan harusnya independen, kami ingin kepala BP Batam kedepan profesional, yang ditunjuk, diangkat dan melapornya kepada presiden," kata Jadi. 

Dengan seperti itu menurut Jadi, BP Batam lebih profesional dan memiliki daya saing tinggi, tidak hanya Kepala BP Batam semua pegawai akan melayani pengusaha. "Tidak seperti sekarang, sekarang BP Batam seperti pengusaha juga. Ya (ex-officio) harus dibatalkan," kata dia. 

Sebelumnya Kadin Batam juga sudah menerima dua laporan permasalahan lahan di BP Batam. Beberapa pengusaha ini protes, ketika lahan yang sudah mereka dapatkan ditarik BP Batam. Selain itu gedung yang terdapat di lahan para pengusaha ini juga dirobohkan BP Batam.

Menurut dia, tak hanya dua pengusaha yang melaporkan masalah lahan. Melainkan sudah ada puluhan pengusaha lainnya yang melaporkan tumpang tindih lahan, termasuk tumpang tindih antara pengusaha. "Beberapa tahun belakangan memang meningkat drastis masalah lahan ini, adalah puluhan kasus, tiga sudah sampai di Polda Kepri," kata dia. Kadin, katanya, akan membuka ruang untuk pengusaha yang mau melapor.

Jadi juga meminta data perusahaan yang menerima alokasi lahan sepanjang 2023-2024 untuk melihat indikasi permainan lahan yang disampaikan DPR RI di Jakarta. "BP Batam mengaku akuntabel dan transparan, kita ingin tahu, karena banyak perusahaan pemegang lahan yang baru, juga tidak membangun pada akhirnya," kata dia. 

Tak hanya soal lahan, kata dia, banyak permasalahan lain yang perlu diperbaiki BP Batam mulai dari air minum, limbah, ekspor impor dan lainnya. "Itu makanya BP Batam perlu ditata ulang direforamsi secara totaliltas dari atas sampai bawah," kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus