Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

28 April 2024 | 11.22 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina PT Hwa Hok Steel di Cikane, Serang, Banten, Jumat lalu, 26 April 2024. Tidak tanggung-tanggung, ia menemukan besi beton tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton senilai Rp257 miliar lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas, demikian ia biasa disebut, mengatakan bahan utama konstruksi itu sebagai baja ilegal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan pemusnahan harus dilakukan terhadap 3,6 juta batang besi beton tersebut karena produk yang tak sesuai standar mutu nasional sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat.

Beredar dan diproduksinya baja ilegal sebenarnya sudah lama terjadi. Majalah Tempo edisi 18 September 2017 pernah menyorot soal besi beton yang oleh para pemilik toko bangunan disebut 'besi banci' karena ukurannya tidak sesuai standar.

Di kalangan toko bahan bangunan, dikenal ada dua istilah untuk besi beton, yaitu besi penuh dan besi 'banci'. Besi penuh berdiameter sesuai standar SNI misalnya 6, 8, 10, 12, sampai 50 milimeter. Sedangkan besi banci berukuran 7, 7,3, 7,5 atau 9 milimeter.

Ukuran ganjil seperti itu tidak tertera dalam buku SNI baja tulangan beton nomor 2052:2014.

Besi banci membanjiri pasar sudah sejak 2010 ketika banyak investor membuka pabrik dengan teknologi tungku induksi (induction furnace) setelah pemerintah Cina melarang penggunaannya karena polusi tinggi dan boros listrik sehingga tidak ramah lingkungan.

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) sejak lama menyeru pemerintah untuk menyaring investasi industri baja yang masuk ke Indonesia. Salah satu caranya membatasi kriteria teknologi yang boleh digunakan pabrik. "Induction furnace jelas harus dilarang," kata Direktur Eksekutif IISIA Hidayat Triseputro dengan majalah Tempo, 18 September 2017.

Namun larangan itu tidak pernah terbit. Menteri Perdagangan mengakui masih beroperasinya dengan tuku induksi, yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain. 

"Kita sudah menanggung risiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," ucapnya. 

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Baru 3 dari 40 pabrik disegel," kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.

Sebanyak 40 perusahaan itu, Zulhas menyampaikan, sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan. 

Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok

"Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok," tuturnya. 

ANTARA | TEMPO

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus