Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kisaran Gaji Tukang Parkir Pesawat dan Tugasnya

Berapa gaji tukang parkir pesawat atau marshaller di bandara? Cek di sini

3 Desember 2024 | 03.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Marshaller atau lebih populer dengan sebutan tukang parkir pesawat merupakan salah satu profesi yang umum dijumpai di bandar udara (bandara). Seorang marshaller atau staf ground handling berperan penting sebagai pengatur pergerakan pesawat menuju titik parkir yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun terdengar sepele, melansir laman repositori.unsil.ac.id, seorang marshaller harus memastikan agar tabrakan antara pesawat dengan halangan tidak terjadi. Lantas, berapa gaji tukang parkir pesawat? 

Kisaran Gaji Tukang Parkir Pesawat

Melansir situs Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (ITDA), gaji pokok tukang parkir pesawat di Indonesia sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Dengan demikian, gaji yang diterima per tahun lebih kurang sekitar Rp48 juta hingga Rp84 juta, belum termasuk tunjangan, bonus, dan tambahan penghasilan lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, setiap negara atau bahkan masing-masing bandara menetapkan gaji yang berbeda-beda. Salah satu negara yang dikenal menjanjikan gaji tukang parkir pesawat dengan nominal tinggi adalah Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam, seorang marshaller bisa mengantongi pendapatan US$29.000 hingga US$54.500 atau sekitar Rp435 juta hingga Rp817 juta per tahun (kurs Rp15.000). 

Tugas Tukang Parkir Pesawat

Melansir aviation.astacademy.or.id, berikut tugas marshaller di bandara: 

Mengarahkan Pesawat

Tugas utama tukang parkir pesawat adalah memberikan instruksi kepada pilot supaya pesawat dapat menuju ke area terminal atau runway. Marshaller akan bekerja dengan menggunakan isyarat tangan, radio komunikasi, dan lampu sinyal agar pesawat dapat bergerak dengan aman. 

Memastikan Keselamatan

Tukang parkir pesawat juga bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan pesawat dan orang-orang di sekitarnya. Mereka juga harus memeriksa area yang akan dilalui pesawat apakah ada objek atau kendaraan yang dapat menghalangi atau membahayakan. 

Koordinasi dengan Pilot

Seorang marshaller harus selalu berkomunikasi dengan pilot melalui isyarat tangan atau radio untuk memastikan pesawat bergerak sesuai dengan petunjuk dan koordinasi. Dengan begitu, pesawat bergerak dengan aman dan terhindar dari risiko kecelakaan. 

Memantau Cuaca

Tukang parkir pesawat juga harus memantau cuaca dan kondisi bandara, khususnya ketika pesawat lepas landas dan mendarat. Pasalnya, cuaca sangat memengaruhi arah dan kecepatan angin yang menjadi faktor penting dalam proses pemberian instruksi pergerakan pesawat di area terminal atau runway

Menjaga Peralatan dan Perlengkapan

Marshaller juga harus memastikan peralatan dan perlengkapan yang digunakan saat bekerja dalam kondisi baik, sehingga tidak mengganggu proses pergerakan pesawat. Artinya, seorang tukang pesawat membutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang baik tentang keamanan dan komunikasi dalam penerbangan. 

Syarat Menjadi Tukang Parkir Pesawat

Untuk menjadi tukang parkir pesawat, seseorang harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai aircraft marshaller. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

-   Berusia minimal 18 tahun ketika mendaftar.

-   Minimal berijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

-   Memiliki tinggi minimum 165 cm bagi pria dan 160 cm bagi perempuan.

-   Tidak buta warna.

-   Mempunyai tinggi dan berat badan ideal. 

Di Indonesia, ada banyak lembaga pendidikan dan pelatihan aircraft marshaller. Biaya yang perlu disiapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut sekitar Rp13.200.000 sampai dengan Rp15.000.000, hingga lulus dan mendapatkan lisensi profesi tukang parkir pesawat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus