Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh sekitar 50-an persetujuan impor (PI) hasil perikanan yang tertahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggelinding. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara atas pernyataan Kemendag menahan izin impor itu karena permintaan KKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing KKP Berny Achmad Subki mengaku telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha sektor perikanan pada 14 Januari 2025. Tapi menurut dia, imbauan itu bertujuan agar pemasok mengutamakan bahan baku lokal pada 15 Januari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat yang pernah menjabat sekretaris di kedirjenan yang sama ini membantah kementeriannya meminta Kemendag menahan PI hasil perikanan. “Terkait PI sepenuhnya adalah kewenangan Kemendag,” ujar Berny kepada Tempo, kemarin.
Berny menambahkan, PI sudah tuntas berdasarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, 23 Desember 2024 silam. Karena itu, PI seharusnya sudah keluar secara bertahap dari Kemendag.
Dengan transisi kewenangan menentukan neraca komoditas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan, ujar Berny, seharusnya penerbitan PI ke depan lebih lancar.
Dari dokumen yang dilihat Tempo, surat imbauan bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025 itu memuat “imbauan penggunaan ikan produksi dalam negeri untuk pasokan bahan baku pemindangan”. Surat itu bertanggal 14 Januari 2025.
Surat itu menerangkan, produksi ikan bahan baku usaha pemindangan periode 2021 hingga 2023 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4 persen per tahun. Pada awal 2025, tulis surat itu, produksi jenis ikan bahan baku usaha pemindangan diproyeksikan mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Karena itu, KKP mengimbau setiap pelaku usaha pemasaran hasil perikanan menunda realisasi impor jenis penggunaan bahan baku usaha pemindangan. Kementerian ini juga meminta mereka memprioritaskan penggunaan pasokan yang bersumber dari produksi dalam negeri selama periode Januari hingga Februari 2025.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Berny atas nama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing KKP.
Iman Kustiaman, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, sebelumnya mengakui masih ada pelaku usaha yang persetujuan impornya belum keluar. Sebagian besar dari mereka, ujar dia, adalah importir yang mengajukan permohonan izin impor ikan bahan baku pemindangan.
Menurut Iman, dari total 253 permohonan persetujuan izin impor, kurang lebih 80 persen permohonan telah diterbitkan. Sejumlah pengusaha yang ditemui Tempo meragukan angka ini. Menurut mereka, jumlah PI yang belum terbit justru lebih besar.
Iman beralasan, persetujuan impor hasil perikanan itu tertunda karena ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian itu meminta importasi ikan ditunda lantaran bahan pangan itu saat ini tengah melimpah di Indonesia.
Imbauan menunda importasi ikan, Iman mengklaim, telah disampaikan secara tertulis kepada pelaku usaha pemindangan. Pemerintah meminta bahan baku pemindangan dapat memprioritaskan ikan produksi dalam negeri paling tidak pada periode Januari hingga Februari 2025.
Jika bukan itu, alasan lainnya adalah permohonan para pelaku usaha yang tertunda itu sedang dalam penyelidikan. Iman mengklaim, ada dugaan pelanggaran kegiatan importasi komoditas perikanan yang melebihi dari alokasi tahun lalu.
“Pada prinsipnya, dengan segala keterbatasan kami terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha,” ujar Iman kepada Tempo, Ahad, 17 Februari 2025.