Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kisruh Helmy Yahya - Dewas TVRI, Menkominfo: Bukan Barang Baru

Menurut Menkominfo, kisruh di tubuh TVRI yang melibatkan Dirut Helmy Yahya dan dewan pengawas adalah masalah lama.

6 Desember 2019 | 15.25 WIB

Logo TVRI. wikipedia.org
Perbesar
Logo TVRI. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate merespons ihwal kisruh yang terjadi di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Menurut dia, kisruh seperti yang terjadi antara Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI saat ini merupakan masalah lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bukan barang baru, itu masalah lama di TVRI," kata Johny di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun dia enggan menjelaskan duduk perkara kisruh yang membuat Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dipecat ini ke media. Sebelumnya, Johny telah bertemu secara terpisah dengan Direksi dan Dewan Pengawas TVRI. Johny bertemu dewan pengawas TVRI pada pukul 11.00, sedangkan bertemu Direksi TVRI pada 14.00.

"Pertemuan terpisah itu adalah karena kehendak saya, karena saya ingin tahu informasi dari masing-masing pihak sendiri. Nantinya baru akan kami lakukan pertemuan bersama," kata dia.

Usai pertemuan itu, Johny berharap direksi dan dewan pengawas menyelesaikan perkara manajemen itu secara internal. Dia meminta sebaiknya hal itu tidak dibawa ke ranah oblik terlebih dahulu.

"Karena TVRI punya tugas yang besar, TVRI harus diselamatkan. Sebagai televisi lembaga pemyiaran ounlik untuk mentramisikan kepentingan negara dan bangsa," ujar Johnny.

Saya senang dewan pengawas dan direksi sadar betul peran TVRI yg besar. Dia mengatakan kewenangan dewan pengawas untuk meberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan pemerintah. "Direksi juga punya hak dalam aturan itu untuk membela diri," kata dia.

Sebelumnya, Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada Rabu lalu. Latar belakang dikeluarkannya surat keputusan itu diduga terkait penyelenggaraan perusahaan televisi milik negara tersebut.

Salah seorang Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan, keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy Yahya berdasar pada pertimbangan yang kuat. “Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI,” tutur dia, Kamis, 5 Desember 2019.

Menanggapi beredarnya surat penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya mengatakan pencopotan dirinya cacat hukum dan tidak berdasar. Helmy Yahya mengatakan, dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis.

“Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulis Helmy Yahya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.

Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucap Helmy Yahya.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus