Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Panggil PT CPS Besok soal Proyek Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil PT CPS besok, untuk pemeriksaan reklamasi ilegal di Pulau Pari, Jakarta Utara.

29 Januari 2025 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wisatawan menikmati Hutan Mangrove di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 11 November 2024. Hutan Mangrove menjadi salah satu objek wisata yang disuguhkan untuk wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari. Hutan Mangrove Pulau Pari terbentuk secara alami yang luasnya berkisar 10 hektar lebih dan dikelola baik oleh warga setempat guna menjaga ekosistem. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT CPS besok, Kamis, 30 Januari 2025. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait aktivitas reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 20 Januari 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) KKP telah melakukan pemantauan lapangan. Saat itu, KKP menemukan adanya aktivitas reklamasi ilegal berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m². Menurut pengakuan perusahaan, lahan tersebut direncanakan untuk dijadikan kolam labuh dan sandar kapal. 

KKP pun menyegel area tersebut lantaran dinilai telah melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, kata Doni, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. "Bukan untuk kolam labuh dan sandar kapal." 

Selain itu, Doni juga menuturkan pemeriksaan yang dijadwalkan besok untuk menentukan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono pernah mengatakan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, ilegal. Ia mengklaim tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.

"Rencana tindak lanjut mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ucap Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. 

Perusakan mangrove dan penimbunan pantai sebenarnya sudah dikeluhkan masyarakat di Pulau Pari sejak November tahun lalu. Mereka bahkan menghadang alat berat yang dipakai perusahaan untuk menggusur mangrove dan menguruk pantai.

Sebagai informasi, Pulau Pari dengan penduduk sekitar 3.800 jiwa mengalami banjir rob dan abrasi, sehingga pada 2021 warga di wilayah gugusan Pulau Pari, yang terdiri dari Pulau Tikus, Pulau Kongsi, Pulau Tengah, Pulau Burung, Pulau Biawak, serta Pulau Pari menanam mangrove.

Hasilnya, dalam 3 tahun tumbuh 40 ribuan mangrove di lahan 1,37 hektare di sekitar Pulau Biawak. Namun, pada November 2024, PT CPS yang membangun pondok wisata di Pulau Biawak merusak ribuan mangrove.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus