Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai kesepakatan untuk menghilangkan tarif ekspor olahan ikan ke Jepang. Kesepakatan ini mencakup penurunan tarif ekspor menjadi 0 persen untuk empat komoditas tuna olahan. Sebelumnya, tarif ekspor untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng sebesar 9,6 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0 persen untuk tuna. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo, dikutip melalui keterangan resmi pada Minggu, 14 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menjelaskan dua pos tarif 0 persen, terutama katsuobushi, akan berlaku dengan syarat sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang memiliki panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini diharapkan akan efektif paling cepat pada akhir 2024 setelah proses ratifikasi antara kedua negara selesai.
"Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna," ujar Budi.
Kemudian, Budi menyebutkan pentingnya pasar Jepang sebagai salah satu tujuan utama ekspor produk perikanan Indonesia. Jepang menjadi importir tuna-cakalang terbesar kedua di dunia dengan nilai impor sebesar US$ 2,2 miliar (sekitar Rp 34 triliun) atau 13 persen dari total impor pada 2022. Meskipun Indonesia berada di urutan keenam sebagai pemasok tuna-cakalang ke Jepang dengan pangsa 7 persen, potensi untuk meningkatkan ekspornya sangat besar.
Selanjutnya: Sementara pada periode Januari-November 2023, ekspor....
Sementara pada periode Januari-November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai US$ 632,7 juta (sekitar Rp 9,8 miliar). Produk udang mendominasi dengan 45 persen, diikuti oleh tuna-cakalang (25 persen), mutiara (8 persen), rajungan (5 persen), dan cumi-sotong-gurita (3 persen). Kesepakatan tarif 0 persen untuk empat kode HS tuna-cakalang olahan diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.
"Setelah kesepakatan ini, KKP sedang melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) untuk memanfaatkan tarif preferensi 0 persen, terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm."
Budi menambahkan Indonesia telah mengusulkan integrasi persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS). "Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud," ujar Budi.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menggelar pertemuan Intersesi Penyelesaian Perundingan Perubahan Protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 22-24 November 2023 di Tokyo, Jepang.
Pada pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral, Kementerian Perdagangan, sebagai Chief Negotiator (CN) Indonesia. Sedangkan Jepang diwakili oleh Mr. Atsusi Taketani, Deputy Director General, Ministry of Foreign Affairs Jepang.