Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Operasi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo. Hal itu dilakukan bersama Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan penggagalan aksi penyelundupan satwa ini merupakan wujud kepedulian masyarakat. Khususnya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 Februari 2023.
Tim berhasil mengamankan ZH, 23 tahun, seorang supir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Tim juga berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari tiga ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaaan mati, serta dua ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).
Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo.
“Gakkum KLHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online. Juga menjalin kerja sama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi,” tutur Dodi.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi, satwa itu dititipkan di minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel dan akan di bawa Manado.
Pelaku disangka melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar,” kata Dodi.
Menurut dia, fungsi satwa yang dilindungi penting untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi. Sehingga, Dodi berujar, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku juga harus dihukum maksimal, agar ada efek jera.
“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” ucap Dodi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini