Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun sistem berupa mesin pengais (crawling) konten negatif di Internet. Sistem yang telah diserahterimakan dari PT INTI tersebut telah dicoba diaktifkan sejak Jumat 29 Desember lalu. Menkominfo Rudiantara mengatakan, sistem ini meningkatkan kemampuan Kemenkominfo dalam mengumpulkan data-data konten negatif yang tersebar di dunia maya.
"Dengan Mesin AIS ini maka kita mendapatkan kecepatan dan volume yang besar dalam mengecek mana-mana konten negatif. Kemampuannya memberikan dokumentasi yang baik," kata Rudiantara melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 30 Desember 2017.
Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan mesin tersebut akan segera beroperasi di awal tahun 2018. “Awal tahun 2018, tepatnya tanggal 3 Januari,” kata dia saat dihubungi Sabtu, 30 Desember 2017.
Di sisi lain, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pada saat diuji, kecepatan mesin AIS dalam mencari situs-situs porno jauh lebih cepat dari sebelumnya. Mesin AIS dinilai bekerja efektif dalam mencari konten negatif dan mengidentifikasi kategori konten negatifnya.
"Awal tahun 2018 mesin AIS akan diaktifkan untuk melakukan pencarian konten-konten negatif. Sekali Mengais, mesin ini dapat memberikan hasil berupa URL atau tautan yang bisa jutaan dan langsung mengklasifikasi," ujar Semuel.
Menurut dia, dalam tiga hari belakangan, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia. Temuan itu merupakan hasil dari 1,2 juta alamat internet yang dikais oleh sistem baru tersebut. "Bayangkan sementara yang berjalan dalam beberapa tahun ini kami baru menapis 700 ribu lebih situs porno," kata dia.
Semuel juga menyebutkan bahwa mesin pengais konten negatif ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional hingga Otoritas Jasa Keuangan.
"Bukan hanya Kominfo, bisa dikoordinasikan dengan BNPT kalau mencari konten berbau teroris, dengan OJK konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan BPPOM, penjualan narkoba melalui internet dengan BNN, bukan hanya untuk kebutuhan Kominfo," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini