Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

PT ITCI Kartika Utama melaporkan belasan warga ke polisi karena konflik lahan di IKN. LBH Samarinda sebut ada dugaan upaya kriminalisasi.

23 Juni 2024 | 06.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik sengketa lahan antara warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama memasuki babak baru. Pada 25 Juli 2024, General Manager Forestry and Camp PT ITCI Kartika Utama melaporkan 19 warga ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan perusahaannya itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan dari 19 warga yang telah dilaporkan itu, ada 14 orang yang telah diperiksa. Sementara itu, 5 orang lainnya belum diperiksa karena bekerja di luar kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Warga yang dilaporkan, belum ada kelanjutannya lagi di Polda Kaltim,” kata  Fathul Huda dalam diskusi daring bersama Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur yang Tempo pantau pada Sabtu, 22 Juni 2024. 

Dia menyebut laporan itu merupakan upaya kriminalisasi kepada warga yang ingin mempertahankan tanah mereka yang diserobot PT ITCI Kartika Utama. “Kami menduga akan ada kriminalisasi dan ada yang dipaksakan untuk jadi tersangka,” kata dia. 

Fathul menyebut harusnya PT ITCI Kartika Utama mematuhi putusan Komisi Informasi pada 13 Mei 2024 tentang dokumen HGB milik perusahaan itu. Dia menyebut penerbitan HGB itu diduga banyak kejanggalan. 

“Padahal kalau kami menduga ada mafianya, HGB terbit di ruang gelap,” kata dia. 

Sengketa Informasi Publik antara Yudi Saputra, Warga Desa Telemow melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil ATR/BPN Kaltim) terkait dengan Dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) PT. ITCI Kartika Utama pada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) telah dijatuhkan Putusan pada tanggal 13 Mei 2024 melalui Putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2023. Komisi Informasi memutuskan menerima sebagian Permohonan Yudi Saputra terkait dengan Salinan HGB PT.ITCI Kartika Utama.

Meski demikian, Kanwil ATR/BPN Kaltim justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada tanggal 22 Mei 2024 dengan Register Nomor: 21 G/KI/2024/PTUN.SMD. 

PT ITCI Kartika Utama merupakan perusahaan pengolahan kayu yang memperoleh hak pengelolaan hutan (HPH) seluas 173 ribu hektare pada masa Orde Baru. Perusahaan yang kini dimiliki Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto, itu sempat mengalami kemunduran setelah reformasi bergulir hingga warga setempat menyebut perusahaan itu mati suri. 

Belakangan, kegiatan perusahaan ini kembali menggeliat setelah pemerintah menetapkan Penajam Paser Utama sebagai lokasi IKN pada Februari 2022. Area izin PT ITCI Kartika Utama masuk kawasan inti Ibu Kota Nusantara. 

Dilansir dari Koran Tempo edisi 18 Agustus 2023, Publik Affair & Government Relation Arsari Group Holding Company PT ITCI Kartika Utama, Nicholay Aprilindo, mengatakan PT ITCI kartika Utama adalah pemegang sertifikat HGB di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Ia menganggap HGB itu merupakan tanah negara yang pengelolaanya diberikan ke PT ITCI Kartika Utama. 

“Bila ada pihak ketiga yang memakai atau menggunakan tanah negara yang saat ini diberikan izinnya dan atau haknya kepada PT ITCIKU, perusahaan wajib menertibkan dan mengamankan HGB tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum atas hak hukum yang diberikan negara kepada PT ITCIKU,” kata Nicholay. 

Ia melanjutkan, perusahaan tidak wajib memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atau masyarakat yang sengaja menguasai dan menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. “Bila oknum masyarakat mengklaim tanah tersebut miliknya karena didapat dari jual-beli, apakah mereka punya bukti otentik secara hukum atas jual-beli tersebut?” kata dia. 

Selain itu, dia menyebut PT ITCI Kartika Utama sebagai pemegang HGB berhak melakukan usaha apapun berupa pembangunan dan atau penanaman di dalam wilayah HGB sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus