Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berjejer di depan Gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Jumat petang, 13 Desember 2024, 15 orang bertopeng putih tampak menenteng spanduk. Satu lembar paling jumbo dibiarkan tergeletak di hadapan mereka. Di spanduk itu tertulis: “kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini meminta Kementerian PKP turun tangan membantu pengembalian uang pembelian unit apartemen Meikarta yang mangkrak sejak 2017. Total nominal pembelian dari puluhan konsumen “jilid II” ditaksir Rp 5 hingga Rp 10 miliar. Penyebutan jilid ini untuk membedakan mereka dengan 131 konsumen awal yang disebut telah menerima pengembalian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami enggak minta aneh-aneh, enggak minta bunga, enggak minta kompensasi. Ya sudah, uang yang kami sudah setorkan, tolong kembalikan saja,” kata Yosafat Ernald, koordinator aksi, kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2024.
Kepada konsumen, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, selalu berkelit membayarkan kembali uang pembelian konsumen dengan alasan PKPU. Yosafat menduga, PKPU itu cacat hukum. Pasalnya, konsumen tak dilibatkan dalam voting yang menyatakan perusahaan diberi waktu menyerahkan apartemen hingga 2027.
Karena itu, Yosafat menuntut DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian PKP membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKPU. Kelompok kerja ini bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam status PKPU itu.
PKPU bermula ketika PT Mahkota Sentosa Utama digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi, pada 5 Oktober 2020. Mereka memiliki 10 seri surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang jatuh tempo bersamaan pada 26 Agustus 2023 senilai total Rp 597,78 miliar.
Namun, PKPU itu berujung proposal perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan putusan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.
Homologasi itu menyatakan, penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap hingga 2027. Mengaku tak dilibatkan dalam voting, konsumen menolaknya dengan alasan tahapan itu terlalu lama dan tak yakin bisa terpenuhi tepat waktu.
Sampai hari ini, sejumlah konsumen belum menerima unit apartemen. PT Mahkota Sentosa Utama selalu beralasan, perusahaan mengikuti keputusan PKPU untuk menyerahkan apartemen kepada mereka hingga 2027.