Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Korban Binomo Tanggapi Soal Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam Dimiskinkan

Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading bindary option, Binomo, menanggapi penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

1 Maret 2022 | 09.50 WIB

Sejumlah korban binary option Binomo menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Melalui akun media sosialnya pada 17 Februari 2022, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option Binomo. TEMPO/Subekti
Perbesar
Sejumlah korban binary option Binomo menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Melalui akun media sosialnya pada 17 Februari 2022, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option Binomo. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading bindary option, Binomo, menanggapi penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang kerap mempromosikan platform investasi ilegal itu di media sosial.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan korban berharap adanya keadilan. “Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ujar Finsensius saat dihubungi pada Selasa, 1 Maret 2022.

Para korban, kata Finsensius, sudah mendengar ancaman dan risiko Indra untuk dimiskinkan bila pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menyebabkan seluruh aset milik selebritas media sosial itu harus disita. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi hukum.

“Korban menyoroti apa saja harta milik IK (Indra Kenz) yang akan disita,” kata Finsensius.

Delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai pada 24 Februari 2022. Crazy rich asal Medan itu menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Sehari kemudian, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Indra di Rumah Tahanan Bareskrim.

Pada 17 Februari lalu, Indra Kenz mengatakan akan kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang berjalan. "Sekali mohon maaf ya kalau temen-temen merasa dirugikan karena konten-konten yang pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus