Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Negeri Semarang memvonis pailit Nyonya Meneer, produsen jamu legendaris yang berbasis di Semarang, pada Kamis dua pekan lalu. Pabrik jamu yang berdiri sejak 1911 itu gagal membayar kewajiban utangnya.
Gugatan pailit diajukan salah satu kreditor Nyonya Meneer, Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban utang Rp 7,04 miliar.
Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membawa vonis itu ke parlemen. "Agar aspirasi saya didengar," ujar Charles, Rabu pekan lalu. Ia mengatakan, selaku penggugat pailit, perusahaan Hendrianto adalah pemasok bahanbahan jamu PT Nyonya Meneer. Hubungan bisnis kedua perusahaan berlangsung kuranglebih 70 tahun.
Pengusaha nasional Rachmat Gobel berencana menyelamatkan Nyonya Meneer. Ia bertemu dengan Charles di Hotel Fairmont, Senayan, Rabu malam pekan lalu. "Jadi akan saya bantu Pak Charles Saerang. Nyonya Meneer harus diselamatkan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo