Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kotawaringin Timur Dapat Kuota Pegawai Honorer PPPK 101 Formasi

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat kuota penerimaan PPPK untuk 101 formasi.

10 Februari 2019 | 13.35 WIB

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Perbesar
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk 101 formasi. "Kita diberi kuota 101 orang terdiri dari 80 tenaga pendidikan dan 21 penyuluh pertanian. Kebutuhan banyak, tapi ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Ahad, 10 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Halikinnor menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih sangat kekurangan tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian. Saat ini penyuluh pertanian diperkirakan tinggal 30 persen karena banyak yang pensiun, sedangkan penerimaan penyuluh pertanian tidak ada.

Kepastian rencana seleksi PPPK merupakan hasil rapat persiapan penerimaan PPPK di daerah. Tahapan seleksi PPPK diperkirakan sama dengan tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Belum ditetapkan tanggal pasti pelaksanaan seleksi PPPK 2019 ini. Pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti," kata Halikinnor.

Halikinnor mengatakan, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPPK disarankan aktif mengecek informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur melalui website resmi. Panitia akan menyampaikan jika ada informasi terbaru terkait rencana seleksi PPPK tersebut.

"Kalau melihat jadwal, pendaftaran diperkirakan pada pertengahan atau akhir Februari. Saat ini masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat terkait teknis penerimaannya. Tahapan seleksinya sama seperti seleksi CPNS. Peserta dari masyarakat umum boleh dan dari pegawai kontrak juga boleh," ucap Halikinnor.

Terkait sumber anggaran untuk gaji PPPK, Halikinnor mengatakan, rencananya ditanggung pemerintah daerah. Namun ia berharap dananya nanti ditanggung pemerintah pusat karena status PPPK sama seperti CPNS, yaitu bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Sistem perekrutan PPPK nantinya diperkirakan sama dengan teknis perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yaitu dengan sistem computer assisted test (CAT). Jumlah pegawai kontrak P3K yang akan direkrut berdasarkan kuota formasi yang disetujui pemerintah pusat.

Hak-hak PPPK pun sama seperti pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Standar gaji dan tunjangan P3K juga sama dengan PNS. Perekrutan PPPK membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menjadi abdi negara sesuai bidang keahlian yang dimilikinya. Pegawai berstatus P3K bisa menduduki jabatan fungsional serta jabatan tinggi pratama tertentu, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk menjadi seorang kepala dinas atau instansi tertentu sesuai keahliannya.

"Hal yang membedakan Halikinnor dengan PNS hanyalah bahwa PPPK tidak mendapat penghasilan pensiun seperti halnya PNS. Perekrutan PPPK sesuai dengan kebutuhan pemerintah," ujar Halikinnor.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus