Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KPPI Kumpulkan Eksportir dan Importir, Selidiki Perpanjangan Safeguard Pakaian Impor

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumpulkan bukti untuk menyidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor pakaian dan aksesori pakaian.

27 November 2024 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumpulkan bukti untuk menyidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor pakaian dan aksesori pakaian. Pengumpulan bukti ini dilaksanakan melalui dengar pendapat publik (public hearing) di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengar pendapat ini bertujuan memberikan kesempatan pihak berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan safeguard measures.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ketua KPPI Franciska Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Dengar pendapat ini diikuti 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas tujuh perwakilan pemerintah negara pengekspor, satu asosiasi eksportir negara mitra, empat asosiasi importir, dan 17 perusahaan importir.

KPPI juga menghadirkam 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili delapan industri dalam negeri. Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Franciska mengingatkan para peserta dengar pendapat agar menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor pakaian dan aksesori pakaian secara tertulis melalui surat resmi. Peraturan ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Perpanjangan safeguard itu diajukan antara lain oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastratmaja. Mereka mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Safeguard itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan yang diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Menurut Nandi, safeguard itu akan hangus pada 8 November 2024.

Alasan mengajukan perpanjangan safeguard, Nandi berkaca pada kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khususnya konveksi yang saat ini terpuruk. Sejak dua tahun terakhir, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menerpa 150 ribu pekerja di sektor ini hingga mengakibatkan 50 perusahaan gulung tikar.

Di kalangan industri kecil dan menengah (IKM) konveksi, Nandi menyebut 60 persen anggotanya kini tak lagi beroperasi. “Kami melihat situasi para pelaku IKM TPT posisinya sudah kritis,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus