Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka harus melihat impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber, termsuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi. Bila impor dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, kata Zulhas, tujuh komoditas itu bisa dikenakan tarif. “Bisa 10, bisa 20, bisa 200 (persen). Terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan,” kata Zulhas.
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
Kementerian Perdagangan akan mengusulkan itu kepada Kementerian Keuangan untuk diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan.