Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan Google Limited Liability Compane (LLC) bersalah atas dugaan monopoli terhadap penerapan Google Play Billing dalam berbagai aplikasi. Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti melakukan monopoli pasar dengan memenuhi unsur pelanggaran terhadap dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025. Menurut Majelis Komisi, kebijakan Google terbukti memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, Google dinilai mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan Google melanggar Pasal 25 ayat 1 b yang membuktikan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan sanksi administratif pada Google. "Menghukum terlapor membayar denda Rp202.500.000.000 (Rp202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," lanjut Hilman. Namun, dalam putusan itu Hilman mengatakan Google LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a seperti Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) investigator.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penerapan Google Play Billing melalui Google Play Store. Google diminta memberi kesempatan bagi developer di Indonesia mengikuti program user choice billing. Program itu dirancang memberikan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun sejak putusan KPPU inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi menginstruksikan Google menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari usai mendapat pemberitahuan putusan bila keberatan. Hilman menyampaikan putusan tersebut harus dilaksanakan maksimal 30 hari setelah inkrah. "Memerintahkan terlapor membayar denda keterlamabtan sebesar 2 persen per bula dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda," Hilman menerangkan konsekuensinya.
Ia menjelaskan Google bisa mengajukan keberatan ke pengadilan niaga paling lama dua pekan setelah mendapat pemberitahuan putusan KPPU. Namun, jika dalam rentang waktu itu Google tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima putusan KPPU. Menurut fakta persidangan, Google tidak hadir saat sidang pembacaan putusan.
Menurut Majelis Komisi KPPU, Google dianggap terbukti mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GBP) untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kebijakan Google Play Billing System yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2022 itu dianggap merugikan developer aplikasi Indonesia tapi menguntungkan Google. Majelis Komisi menilai kebijakan itu berdampak terhadap persaingan usaha tidak sehat yang menghambat pasar jasa penyediaan pembayaran hingga hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kebijakan karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.