Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KPPU Denda PT Tamaris Hidro Milik Grup Salim Senilai Rp10 Miliar, Ini Alasannya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sanksi denda kepada perusahaan milik Grup Salim, PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 miliar.

14 November 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 miliar. Hal ini buntut dari keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan perusahaan itu atas PT Sumber Baru Hydropower.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deswin menjelaskan, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. Ia mengatakan PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.

Selanjutnya, kata Deswin, dalam proses persidangan terungkap bahwa usaha milik Grup Salim ini melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali transaksi. Pertama pada 14 April 2021 sebanyak 79,33 persen atau setara 23.800 saham lalu kedua pada 16 April 2021 sebanyak 1.700 saham. Sehingga, usaha Grup Salim ini memilik 85 persen saham PT Sumber Baru Hydropower.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

“Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021,” ujarnya.

Namun, Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022. Sehingga, kata dia, PT Tamaris Hidro dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus