Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KPPU: Kami Ingatkan Jangan Ada Distributor Maupun Pedagang Mempermainkan Harga Telur

KPPU mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.

25 Mei 2023 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan kenaikan harga telur saat ini menjadi isu nasional. Kenaikan harga telur, kata dia, tersebut membebani masyarakat.

"Jadi, kami ingatkan jangan sampai ada distributor maupun pedagang memanfaatkan situasi dengan mempermainkan harga telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar terhadap kebutuhan pokok masyarakat tersebut, khusus di Provinsi Aceh," kata Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, 26 Mei 2023.

Ridho Pamungkas mengatakan saat ini KPPU menelusuri penyebab kenaikan harga telur. Dia tak menampik potensi kenaikan harga disebabkan permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik.

"Kalau permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik, itu merupakan hal wajar. Tapi, kalau kenaikan karena ada dugaan permainan harga, itu akan kami tindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Ridho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya: Ridho mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Terkait dengan distribusi telur untuk masyarakat Aceh harga selama ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya juga akan mengawasi ketat. Hal itu untuk mencegah penimbunan yang menyebabkan kelangkaan telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Kami juga memastikan persediaan dan distribusinya lancar, serta dengan harga yang wajar. Tim kami di Aceh terus memantau perkembangan harga telur maupun kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Ridho mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Penimbunan ataupun menghambat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat, katanya.

"Hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," katanya.

Pilihan Editor: KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus