Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi Tagih-Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik. Bagaimana kronologinya?

13 Juni 2023 | 07.30 WIB

Jusuf Hamka. Foto/Instagram
Perbesar
Jusuf Hamka. Foto/Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah menjadi atensi publik. Belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang kepada pengusaha itu. Bagaimana kronologinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Utang yang ditagih Jusuf Hamka berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Yama telah dilikuidasi pemerintah ketika krisis moneter 1998. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara membeberkan kronologinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar Prastowo, sapaan dia, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. 

Dinukil dari Antara, sengketa tersebut lalu masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar utang tersebut. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Kementerian Keuangan pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil. 

Kemenkeu Tagih Balik Utang Jusuf Hamka

Prastowo menjelaskan, utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Utang kepada negara tersebut tercatat melalui hak tagih bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata Prastowo.

Jusuf Hamka Bantah Punya Utang ke Pemerintah

Jusuf Hamka menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI.

"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.

Dia bahkan menegaskan, siap memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang. "Kalau saya tidak terbukti (punya utang), bayar satu dolar saja buat saya," ucap Jusuf Hamka.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus