Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.

7 Agustus 2023 | 15.32 WIB

Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia (Sumber: Istimewa)
Perbesar
Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia (Sumber: Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan platform lokapasar Tokopedia memberikan pernyataan atas aturan larangan jual barang impor. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit yang termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan ini bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tokopedia masih menunggu hasil harmonisasinya dan apapun hasilnya kita pasti akan comply, patuhi," ucap Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Agustus 2023. 

Nuraini mengatakan Tokopedia berfokus pada penjual lokal, khususnya UMKM. Karena, ia menilai potensi bisnis UMKM masih sangat besar. Dia menyebut hampir 100 persen penjual di marketplace tersebut adalah pelaku UMKM. 

"Tokopedia mendukung UMKM lokal dan sampai saat ini kami gak ada penjual asing di Tokopedia," kata dia.

Meskipun seluruh penjual berasal dari Indonesia, Nuraini tak menampik masih ada barang impor yang dijual di Tokopedia. Ia tak menyebut berapa persen barang impor yang dijual di Tokopedia. Namun, ia memastikan tak ada barang impor yang langsung dijual dari luar negeri. 

Karena itu, dia menyatakan pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu hasil harmonisasi Permendag Nomor 50. Terlebih, menurutnya, hingga saat ini masih belum jelas apa saja yang akan diatur dalam beleid itu. 

Rencana perbaikan dalam Permendag Nomor 50

Ia pun mempertanyakan apakah larangan jual barang impor ini dikhususkan untuk penjual di luar negeri, atau berlaku juga untuk pedagang lokal. Lebih lanjut, Nuraini menilai pemerintah perlu mengatur cara masuknya barang impor tersebut serta pengawasannya di pasaran . 

"Tetapi, apapun itu kami akan patuhi. Kami mau UMKM maju, jadi kami tunggu detailnya, apa saja yang dibatasi," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harmonisasi aturan larangan jual barang impor telah dijadwalkan pada 1 Agustus 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar kementerian terkait akan melakukan rapat bersama Sekretariat Presiden untuk membahas kebijakan tersebut. 

Isy pun membeberkan rencana perbaikan dalam Permendag Nomor 50. Antara lain, revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Melalui, Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce yang memungkinkan media sosial merangkap sebagai produsen. "Nah sekarang perlu pembahasan dari kementerian dan lembaga terkait, karena kan ada kepentingan sektoralnya ini," ucapnya. 

Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian. Pertemuan ini, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pilihan editor: Tokopedia Rilis Sejumlah Produk Terlaris, Peningkatan Transaksi Mencapai 10 Kali Lipat

Catatan redaksi: Judul dan isi berita pada paragraf pertama telah diralat setelah Tokopedia memberikan klarifikasi ulang. Dari judul 'Dukung Kebijakan Larangan Barang Impor, Tokopedia: Kami Tidak Ada Penjual Asing' menjadi 'Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia' pada tanggal Selasa 8 Agustus 2023 pukul 12.52 WIB.
Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus