Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menutup rapat kajian bersama pembentukan induk usaha minyak dan gas bumi dengan sumringah. Pertemuan pada Senin pekan lalu itu dilanjutkan dengan berfoto bersama di halaman belakang kantor Kementerian BUMN. Rini dan semua anggota tim teknis dari pejabat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) mengenakan seragam baru dengan emblem bertulisan "National Oil and Gas Company". "Makin ke sini semuanya makin solid," kata Deputi Bidang Industri Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno saat ditemui di kantornya, Kamis pekan lalu.
Pertemuan di kantor Rini itu menandai babak baru rencana pendirian holding minyak dan gas, yang sempat mengalami tarik-ulur. Pemerintah semula menargetkan indung perusahaan migas ini selesai lebih dulu dibanding lima holding lain. Kementerian BUMN menilai mekanisme penyatuan struktur badan usaha minyak dan gas ini paling sederhana. "Kami yakin pembahasan migas ini very straight forward," ucap Fajar. Nyatanya, holding pertambangan lebih dulu terbentuk pada Desember 2017 karena ada divestasi saham Freeport. Keenam induk perusahaan pelat merah ini dirumuskan dalam kabinet terbatas pada akhir Februari tahun lalu.
Wacana pembentukan holding BUMN industri energi pertama kali muncul pada 2006. Karena komoditas yang diatur terlalu luas, pemerintah merevisinya menjadi holding industri minyak dan gas. Penggabungan ini dianggap dapat mengatasi inefisiensi jaringan, transportasi, dan distribusi gas. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, pembentukan holding ini bisa meningkatkan kapasitas investasi US$ 32 miliar (sekitar Rp 416 triliun) hingga 15 tahun ke depan.
Skemanya, PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha BUMN migas. Pemerintah kemudian melakukan penambahan penyertaan modal negara kepada Pertamina yang berasal dari pengalihan (inbreng) 57 persen saham seri B milik negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Walhasil, PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Molornya pembentukan holding ini tak lepas dari resistansi Perusahaan Gas Negara selama beberapa bulan terakhir. Pada akhir November 2017, perusahaan pelat merah ini pernah mengirimkan masukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim itu memuat empat usul, yakni terkait dengan transformasi holding migas, penahanan saham negara pada PGN, struktur kelembagaan, dan pengelolaan pegawai setelah perusahaan digabung.
PGN meradang lantaran sehari sebelumnya Kementerian BUMN menerbitkan surat perintah agar perusahaan pelat merah ini menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa. Padahal saat itu kajian bersama dan rancangan peraturan pemerintah belum tuntas. Kajian berhenti di meja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, PGN mengusulkan agar saham negara seri B di PGN tidak semuanya dialihkan kepada Pertamina. Tujuannya agar badan usaha dapat menerima keuntungan, di antaranya berhak menerima penerusan pinjaman atau hibah yang diterima oleh pemerintah pusat. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Jobi menyebutkan PGN tetap ingin memperoleh benefit tersebut. Ia mengacu pada pendirian holding BUMN perkebunan. Saat itu, pemerintah mempertahankan 10 persen saham seri B pada tiap anggota holding badan usaha tersebut.
Dalam rancangan peraturan pemerintah tertulis bahwa negara tetap dapat melakukan kontrol terhadap PGN melalui kepemilikan saham seri A atau dwiwarna. Namun PGN menilai akan kesulitan dalam menyusun laporan keuangan dengan struktur saham seri B yang dialihkan kepada Pertamina dan saham seri A yang dipegang pemerintah.
PGN juga khawatir terhadap risiko hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Pembahasan struktur holding migas tak melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi proses pembentukan induk perusahaan BUMN sempat tersendat awal tahun lalu. Komisi VI DPR berkali-kali mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara. Dewan meradang lantaran pemindahan aset negara ke induk usaha terkesan dipaksakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003. Pada peraturan pemerintah sebelumnya, mekanisme inbreng saham harus dilakukan melalui persetujuan DPR. Pasal tersebut dihilangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72. Hasil judicial review Mahkamah Agung menyatakan saham negara di BUMN telah melalui pembahasan di DPR sehingga pengalihannya ke BUMN atau perusahaan lain tidak perlu lagi melalui mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melainkan hanya perlu persetujuan rapat umum pemegang saham.
Keresahan di lingkup internal PGN muncul ke publik pada akhir Desember setelah Sri Budi Mayaningsih mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo. Sri, yang dalam suratnya mengaku sebagai insan PGN, meminta Jokowi mempertimbangkan pembentukan holding migas. Dia mengatakan pengelolaan komoditas minyak dan gas tak dapat disatukan dalam satu induk perusahaan. "Saya khawatir, di dalam pengambilan keputusan strategis, jika tidak ada independensi bisa menimbulkan potensi diskriminasi," tutur Sri.
Ia ingin PGN menjadi perusahaan yang memimpin pengelolaan gas bumi nasional, bukan digabung sebagai anggota holding di bawah Pertamina. Sebagian karyawan juga takut kehilangan status kepegawaiannya sebagai pegawai BUMN setelah induk usaha terbentuk.
Jobi Triananda Hasjim sempat memaparkan usul PGN kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rapat tim teknis pembentukan holding, akhir Desember 2017. Deputi Bidang Industri Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegur Jobi dan memintanya segera menarik surat tersebut.
Fajar membenarkan telah meminta Jobi mencabut surat tersebut. Menurut dia, semua usul PGN telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Pembahasan holding migas sempat terhenti ketika Mahkamah Agung memproses usul judicial review peraturan pemerintah tersebut. Putusan final Mahkamah Agung menguatkan status penyertaan saham dwiwarna. Badan usaha yang memiliki sedikitnya satu saham dwiwarna milik negara tetap dianggap perusahaan negara sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. "Peraturan pemerintah ini membuat PGN tetap berstatus BUMN," ucapnya.
Pemerintah tidak akan kehilangan nilai saham awal meski kepemilikannya telah dialihkan ke BUMN lain ketika holding terbentuk. Artinya, Kementerian BUMN tetap berhak menentukan direksi, pengurus perusahaan, dan anggaran dasar Perusahaan Gas Negara sebagai anggota holding. "Pertamina tak bisa seenaknya mengganti direksi," ujar Fajar.
Juru bicara PTPertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan perseroan tak akan mencampuri kewenangan pemerintah terkait dengan pengawasan PGN. "Apa pun, kami ikut pemilik saham atau induk kami saja," kata Adiatma.
Hingga kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memaraf kajian penambahan penyertaan modal negara pada Pertamina. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan DediSyarif Usman mengatakan timnya telah menyempurnakan kajian dari aspek legal, finansial, operasional, dan manfaat. "Selanjutnya diusulkan ke Pak Dirjen dan Bu Menteri Keuangan," ujar Dedi. Setelah disetujui Sri Mulyani, kajian akan diteruskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Sekretaris Negara agar ditandatangani oleh Presiden.
Fajar optimistis peraturan pemerintah ini terbit sebelum Perusahaan Gas Negara menggelar rapat pemegang umum saham luar biasa pada akhir Januari nanti. Tak seperti holding tambang, induk usaha migas ini bukan bertujuan memperbesar pendapatan. "Kami ingin ada efisiensi dan efektivitas distribusi," katanya.
Kementerian BUMN tak mau ambil pusing terkait dengan perubahan tata niaga holding yang dapat timbul akibat pengesahan rancangan revisi Undang-Undang Migas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan mengusulkan pembentukan badan usaha khusus migas dalam rancangan tersebut. "Itu nanti terserah regulatornya, yaitu Kementerian Energi," ujar Fajar.
Adiatma Sardjito mengatakan holding migas akan mempercepat proses integrasi pengembangan pipa gas Jawa-Sumatera sepanjang 2.700 kilometer. Pertamina akan memimpin jaringan distribusi liquefied natural gas di Indonesia tengah dan timur. "Kalau dulu kami saling berebut, setelah satu komando tak ada lagi persaingan itu."
Perusahaan Gas Negara saat ini sedikit melunak. Mereka yakin holding migas dapat mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi. PGN akan mengakuisisi anak usaha Pertamina yang juga bergerak di bidang usaha gas, yakni PT Pertagas. "Ini dapat mempercepat penyediaan infrastruktur gas yang terintegrasi," ucap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama. Berdasarkan draf kajian, penggabungan Pertagas ke PGN akan memakan waktu lebih dari dua bulan.
Putri Adityowati, Khairul Anam
Dua Komoditas, Satu Entitas
PENYATUAN dua perusahaan pelat merah minyak dan gas bumi mencapai babak akhir. Induk usaha migas ini akan segera menyusul holding tambang, yang lebih dulu dibentuk. Pembentukan holding sempat mengalami tarik-ulur karena Perusahaan Gas Negara menyodorkan alternatif skema. Belakangan, PGN menarik usulnya setelah ditegur Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Proses pembentukan holding kini tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani agar peraturan pemerintah bisa diteken Presiden Joko Widodo. Khairul Anam
Alur Holding Migas
1. Pemerintah akan mengalihkan sejumlah saham seri B di PGN kepada Pertamina. Saham pemerintah di PGN saat ini 56,96 persen. Sisanya dipegang publik, dengan rincian 41,60 persen milik badan usaha dan 1,44 persen milik perseorangan.
2. Pemerintah mempertahankan saham seri A alias saham dwiwarna di PGN.
3. Peraturan pemerintah tentang inbreng saham seri B PGN ke Pertamina terbit.
4. PGN akan menjadi anak usaha Pertamina.
5. Pertamina mengalihkan semua sahamnya di Pertagas ke PGN.
6. PGN, yang sudah menjadi anak usaha Pertamina, tetap diperlakukan sama untuk mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum dan kebijakan khusus dari negara (Pasal 2A ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas).
Hak Istimewa Saham Dwiwarna
- Mencalonkan anggota direksi dan komisaris
- Peningkatan modal
- Perubahan anggaran dasar
- Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan
- Pembubaran dan likuidasi
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
Urgensi Holding MigasInvestasi Sampai 2025 Tinggi (US$ miliar)
- 100 di hulu
- 15 di hilir
- 30-40 untuk upgrade dan pembangunan kilang baru
- 2 Persentase rata-rata penurunan produksi migas per tahun
- 3 Persentase rata-rata kenaikan ketergantungan Impor BBM per tahun
Infrastruktur Gas Setelah Pembentukan Holding
Pasokan gas: sumber internasional dan ladang domestik
Proses: regasifikasi oleh PGN
Transportasi: semua kontrak dan pipa dialihkan ke PGN
Distribusi: semua pipa distribusi milik PGN
Pelanggan: lewat jaringan Pertamina
Masalah Dua BUMN
- Pasokan gas PGN tidak memadai, yang memicu fluktuasi harga jual ke konsumen.
- Pertamina memiliki cadangan gas tapi kurang memiliki infrastruktur untuk transmisi ataupun distribusi.
- Pertamina dan PGN masih mengembangkan infrastruktur sendiri-sendiri.
- Kekosongan rantai nilai di antara perusahaan.
- Persaingan di area yang sama.
- Ketidakmampuan untuk mengoptimalkan lifting.
Setelah Pembentukan Holding Migas
- Kapasitas Investasi Grup Holding Naik
- 22,5 US$ miliar untuk sektor minyak (2017-2030)
- 9,5 US$ miliar untuk sektor gas (2017-2030)
- 32 US$ miliar total kenaikan kapasitas investasi pada 2017-2030 Penghematan
- 768 US$ juta estimasi manfaat dari sinergi operasional mencapai
- 900 US$ juta estimasi penghematan belanja modal mencapai
PGN
- Jaringan pipa: 7.278,07 kilometer (78 persen pipa gas bumi nasional)
- Pelanggan industri dan pembangkit: 1.652
- Pelanggan komersial: 1.929 (hotel; mal; rumah sakit; rumah makan; usaha mikro, kecil, dan menengah; serta restoran)
- Pelanggan rumah tangga: 165.392
- Pelanggan transportasi: 15 stasiun pengisian bahan bakar gas dan mobile refueling unit
Pertagas (2016)
- Jaringan pipa: 2.000 kilometer
- Area operasi: 5 kawasan
- Sebaran pipa: Bontang-Kutai Timur; Kepulauan Sapekan-Sidoarjo-Surabaya-Gresik; Cilegon-Bitung-Nangrak-Tegalgede-Citarik-Cilamaya-Mundur-Balongan-Suryaragi; Rambutan-Betung-Benuang-Prabumulih-Cambai-Simpang Y-Lembok-Pulau Layang-Palembang; Arun-Pangkalan Batu-Pangkalan Brandan-Wampu-Belawan
PGN dan Pertamina (2016, Rp Triliun, kurs Rp 13.300)
PGN
- Aset: 91
- Liabilitas: 48,9
- Ekuitas: 42
- Pendapatan usaha: 39
- Laba: 4,2
- Jumlah pekerja: 1.426 (PGN Group 2.353 orang)
Pertamina
- Aset: 631
- Liabilitas: 336
- Ekuitas: 295
- Pendapatan usaha: 487
- Laba:41,40
- Jumlah pekerja: 13.604 (Pertamina Group 27.318 orang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo