Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Likuidasi BUMN Strategis

10 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH akan mengambil alih pengelolaan 10 badan usaha milik negara (BUMN) strategis yang selama ini berada di tangan PT Bahana Pakarya Industri Strategis (BPIS). Perusahaan induk itu sendiri akan di-likuidasi. Kantor Menteri Negara BUMN kini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur likuidasi BPIS dan pengalihan perusahaan-perusahaan yang dikelolanya. Rencananya, rancangan itu akan disahkan rapat umum pemegang saham luar biasa BPIS Kamis pekan ini. Menurut Corporate Secretary BPIS, Nugroho Ananto, secara konsolidasi kinerja 10 BUMN di bawah BPIS sebetulnya terus membaik. Saat dibentuk pada 1998, konsolidasi laba-rugi ke-10 perusahaan itu minus Rp 386 miliar. Tapi, setelah dikelola BPIS, pada 1999 dihasilkan laba bersih Rp 360 miliar, dan naik lagi menjadi Rp 423 miliar pada tahun berikutnya. Hingga akhir 2000, praktis tinggal PT Dirgantara Indonesia, PT Barata Indonesia, dan PT Boma Bisma Indra yang masih merugi. Namun, pemerintah tampaknya sudah bulat bakal melikuidasi BPIS. Draf rancangan peraturan pemerintah yang diperoleh Tempo News Room menyebutkan, beberapa BUMN strategis yang dianggap terus merugi dan tidak berkembang juga akan dilikuidasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus