Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

LKPP Minta Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan

LKPP meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah segera mengumumkan rencana umum pengadaan 2025 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

15 Januari 2025 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo LKPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) 2025 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Langkah ini untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati pengisian SiRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka. “Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dwi, dengan pemanfaatan SiRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Selain itu, mengumumkan recana umum pengadaan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah.

Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk mengumumkan RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Melalui SiRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Dwi. 

SiRUP yang dikembangkanoleh LKPP, kata Dwi, telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/PD. Meskipun SiRUP diisi setelah penetapan anggaran, rencana tersebut dapat direvisi sesuai dengan adanya perubahan alokasi anggaran yang terjadi di masing-masing K/L/PD. 

“Dari hal tersebut memungkinkan masyarakat dapat mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang tahun,” kata Dwi. 

Dengan terus mendorong pemanfaatan SiRUP, LKPP berharap dapat mempercepat pencapaian reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang/jasa. Selain itu, langkah ini juga diklaim dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus