Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Bank harus memenuhi sejumlah kriteria untuk memperoleh penempatan dana.
Guna memitigasi risiko, LPS akan mensyaratkan jaminan kepada bank.
Upaya membantu bank yang kesulitan likuiditas harus disertai strategi penanggulangan moral hazard.
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan menangani stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. “Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, melainkan didasarkan atas permohonan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo