Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bantalan Sementara Lewat Penempatan Dana

Lembaga Penjamin Simpanan bersiaga menangani bank bermasalah. 

29 Juli 2020 | 00.00 WIB

Suasana kerja di kantor Lembaga Penjamin Pinjaman di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana kerja di kantor Lembaga Penjamin Pinjaman di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Bank harus memenuhi sejumlah kriteria untuk memperoleh penempatan dana.

  • Guna memitigasi risiko, LPS akan mensyaratkan jaminan kepada bank.

  • Upaya membantu bank yang kesulitan likuiditas harus disertai strategi penanggulangan moral hazard.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan menangani stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. “Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, melainkan didasarkan atas permohonan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus