Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati kebijakan penataan kabel dan pipa bawah laut yang meliputi 217 jalur koridor dan 209 Beach Manhole (BMH). Penataan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 untuk mencegah adanya tumpang-tindih kabel dan pipa.
"Sudah diputuskan akan ditata pipa dan kabel bawah laut yang ada di perairan Indonesia. Ini akan membuat pelabuhan kita lebih efisien dan lalu lintas laut kita menjadi lebih tertib,” ujar Luhut melalui keterangan tertulis pada Selasa, 23 Februari 2021.
Penetapan aturan tersebut didahului dengan pembahasan desain proses bisnis atau SOP dari hulu sampai hilir yang menjadi acuan bersama penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut. TNI Angkatan Laut atau TNI AL sebelumnya telah membantu melakukan pemetaan jalur dan rencana penentuan lokasi landing stations di Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura.
Luhut mengatakan aturan tersebut akan dievaluasi satu kali dalam lima tahun. Beleid bisa disesuaikan bila terjadi perubahan kebijakan atau kondisi lingkungan akibat bencana.
Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan aturan penataan kabel dan pipa bakal disosialisasikan kepada pemangku kepentingan secara luas, terutama bagi pemerintah daerah.
“Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini perlu secepatnya disosialisasikan bersama dan kita bahas kembali terkait penyusunan dan penetapan proses bisnis penyelenggaraan pipa atau kabel bawah laut,” kata Trenggono.
Trenggono melanjutkan, penataan kabel dan pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaatan ruang laut lebih optimal. Penataan ini akan bermanfaat bagi labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Jubir Luhut Sebut Lobi dengan Tesla Masih Terus Dilanjutkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini