Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Hal itu bisa dilakukan secara real time di situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk melaporkan SPT melalui e-filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number atau EFIN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak,” ujar dia di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 9 Februari 2023.
Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa dengan EFIN-nya? Neilmaldrin mengatakan karena EFIN hanya diberikan sekali maka bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. “Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di mana wajib pajak itu terdaftar,” kata dia.
Dikutip lewat DJP Online, wajib pajak harus menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP. JIka lupa atau tidak menyimpannya, bisa menghubungi kring pajak 1500200.
“Dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri atau melakukan live chatting dengan agen chat pajak di jalan pajak.go.id,” terulis di situs web tersebut. Cara lainnya, bisa bertanya melalui Twitter dengan cara me-mention akun @kring_pajak.
Neilmaldrin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT pajak khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.
Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantre setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.
“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” kata dia.
Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antreannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.
“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin bisa melaporkan, jadi tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.
Pilihan Editor: Jokowi Sedih Belanja Iklan Direbut Platform Asing, TikTok Raup Rp 158 Triliun dari Iklan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.