Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lupa EFIN Saat Ingin Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Melaporkan SPT pajak orang pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. Untuk melaporkan SPT melalui e-filing, wajib pajak harus memiliki EFIN.

9 Februari 2023 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Hal itu bisa dilakukan secara real time di situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk melaporkan SPT melalui e-filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number atau EFIN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak,” ujar dia di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 9 Februari 2023.

Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa dengan EFIN-nya? Neilmaldrin mengatakan karena EFIN hanya diberikan sekali maka bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. “Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di mana wajib pajak itu terdaftar,” kata dia.

Dikutip lewat DJP Online, wajib pajak harus menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP. JIka lupa atau tidak menyimpannya, bisa menghubungi kring pajak 1500200. 

“Dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri atau melakukan live chatting dengan agen chat pajak di jalan pajak.go.id,” terulis di situs web tersebut. Cara lainnya, bisa bertanya melalui Twitter dengan cara me-mention akun @kring_pajak.

Neilmaldrin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT pajak khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantre setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” kata dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antreannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin bisa melaporkan, jadi tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus