Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang memiliki kewajiban pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 paling lambat hingga 31 Maret 2024. Sementara bagi pajak badan usaha, batas waktu pelaporan adalah pada 30 April 2024. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan 2024?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk orang pribadi dan badan usaha. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sementara itu, SPT Pajak Badan ditujukan bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha, dan harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada bulan April setiap tahunnya.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Cara lapor SPT pajak tahunan 2024 mudah dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan e-Form maupun e-Filling.
Untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak dapat dengan mudah mengisi dan mengirimkan SPT tahunan. Karena bersifat online, layanan pajak ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Dengan begitu, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT selama 24 jam.
Perlu dicatat, wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP dapat langsung melaporkan SPT Tahunan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.
- Akses situs web djponline.pajak.go.id.
- Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik tombol login.
- Pilih opsi 'Lapor' dan seleksi layanan 'e-Filling'.
- Klik 'Buat SPT' untuk menampilkan pertanyaan mengenai status yang diperlukan untuk memperoleh formulir SPT Tahunan.
- Pilih formulir yang sesuai dan isi informasi pada formulir, termasuk tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik tahap berikutnya.
- Mengisi SPT sesuai dengan informasi formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja, dan ikuti petunjuk yang terdapat dalam layanan e-Filling.
- Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pemberian kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi, dan tunggu hingga kode dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang telah diterima ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Siap-siap Lapor SPT Pajak Tahunan 2024, Begini Caranya